Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

 

DN.com – Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Adiwijaya, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, bersama tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jabar, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sekaligus dugaan pembunuhan. Dikutif Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung, sebagai tersangka.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Polisi Telusuri Aman Yani, Dana Pensiun BJB Diduga Dicairkan Pihak Lain

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kamar kos bersama seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan mantan istri tersangka,” ungkapnya pada Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi kamar korban hingga terjadi cekcok.

Dalam peristiwa tersebut, korban disebut sempat melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka.

Baca Juga:  Nabila Safira Azzahra, Putri Subang Berjuang Menjadi Duta Pendidikan Jawa Barat!

Dalam kondisi tertekan, tersangka kemudian mengambil pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud menakuti korban,” ungkapnya.

Namun, korban tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya tersangka mengarahkan pisau ke arah korban, mengenai bagian wajah dan tubuh, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan segera melakukan penangkapan.

Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Hajatan Purwakarta Ditangkap di Sagalaherang Subang Saat Hendak Kabur ke Cianjur

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pengingat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan,” tutupnya.***

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru