Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

 

DN.com – Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Adiwijaya, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, bersama tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jabar, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sekaligus dugaan pembunuhan. Dikutif Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung, sebagai tersangka.

Baca Juga:  Ditolak Persib Bandung, Uang Bonus Hasil Patungan ASN Jabar Diberikan ke Kades Margamulya Karawang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kamar kos bersama seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan mantan istri tersangka,” ungkapnya pada Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi kamar korban hingga terjadi cekcok.

Dalam peristiwa tersebut, korban disebut sempat melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Hajatan Purwakarta Ditangkap di Sagalaherang Subang Saat Hendak Kabur ke Cianjur

Dalam kondisi tertekan, tersangka kemudian mengambil pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud menakuti korban,” ungkapnya.

Namun, korban tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya tersangka mengarahkan pisau ke arah korban, mengenai bagian wajah dan tubuh, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan segera melakukan penangkapan.

Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana, Bupati Subang: Lupakan Perbedaan Politik, Saatnya Elemen Pemerintahan Bersatu Melayani Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pengingat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan,” tutupnya.***

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru