Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

 

DN.com – Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Adiwijaya, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, bersama tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jabar, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sekaligus dugaan pembunuhan. Dikutif Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kamar kos bersama seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan mantan istri tersangka,” ungkapnya pada Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi kamar korban hingga terjadi cekcok.

Dalam peristiwa tersebut, korban disebut sempat melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka.

Dalam kondisi tertekan, tersangka kemudian mengambil pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud menakuti korban,” ungkapnya.

Namun, korban tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya tersangka mengarahkan pisau ke arah korban, mengenai bagian wajah dan tubuh, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan segera melakukan penangkapan.

Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pengingat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan,” tutupnya.***

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR
Dedi Mulyadi Dorong Pembangunan Danau Retensi di Bandung untuk Atasi Banjir
Polres Garut Tahan Ayah Kandung Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:30 WIB

Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang

Kamis, 23 April 2026 - 12:05 WIB

Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB