Cara Mendaftar Bantuan UMKM, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus dilengkapi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara mendaftarkan bantuan BLT UMKM berikut syarat- syaratnya. Foto. Dok.Hallo.Id

Cara mendaftarkan bantuan BLT UMKM berikut syarat- syaratnya. Foto. Dok.Hallo.Id

Deltanusantara.com – Bantuan Sosial (Bansos) BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah program dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM.

Program ini memberikan bantuan langsung tunai guna meringankan beban pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan dan melanjutkan usaha mereka.

Jika Anda merupakan pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2024. Senin 23 Desember 2024.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar.

Pelaku usaha di Indonesia harus memenuhi syarat yang telah pemerintah tetapkan, agar dapat mendaftar bantuan umkm.

Baca Juga:  Wadankorbrimob Pimpin Rakernis: Meningkatkan Kemampuan Taktis di Lapangan

Kriteria tersebut adalah WNI, memiliki KTP, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dalam dokumen BPUM.

Selain itu juga bukan anggotan ASN, dan tidak sedang menerima KUR.

Ada beberapa cara mendaftarkan usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah, yaitu:

Melaui online: Banyak program bantuan UMKM yang dapat didaftarkan secara online melalui website resmi lembaga terkait.

Offline: Anda juga bisa mendaftar secara offline dengan mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM di daerah Anda.

Baca Juga:  Pemerintah Tarik Rp 75 Triliun dari Dana SAL, Fokus pada Belanja untuk Dukung Ekonomi

Pendaftaran UMKM secara daring dapat dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui browser pada smartphone atau komputer.

Berikut ini syarat untuk daftar UMKM:

1. Fotokopi KTP pemilik usaha.

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Foto usaha skala mikro (UMKM)

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.

6. Bukti kepemilikan UMKM (SKU, NIB, atau IUMK).

7. Cek Status Pendaftaran

Anda bisa memeriksa status pendaftaran melalui situs resmi cek bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Para Pelaku UMKM Sambut Baik Peluncuran Badan PengeloIa Investasi Daya Anagata Nusantara

Atau melalui akun media sosial resmi pemerintah yang menginformasikan perkembangan program bantuan sosial tersebut.

Jika Anda tidak menerima bantuan, kemungkinan usaha Anda belum memenuhi persyaratan atau data yang Anda masukkan belum terverifikasi dengan benar.

Berikut ini Slsalah satunya adalah website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mendaftar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Situs lainnya yang bisa digunakan adalah https://cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang pencairan bantuan.***

Selamat mencoba sahabat deltanusantara

Simak terus artikel terbaru di Google News

deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Kemensos

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru