Cara Mendaftar Bantuan UMKM, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus dilengkapi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara mendaftarkan bantuan BLT UMKM berikut syarat- syaratnya. Foto. Dok.Hallo.Id

Cara mendaftarkan bantuan BLT UMKM berikut syarat- syaratnya. Foto. Dok.Hallo.Id

Deltanusantara.com – Bantuan Sosial (Bansos) BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah program dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM.

Program ini memberikan bantuan langsung tunai guna meringankan beban pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan dan melanjutkan usaha mereka.

Jika Anda merupakan pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2024. Senin 23 Desember 2024.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar.

Pelaku usaha di Indonesia harus memenuhi syarat yang telah pemerintah tetapkan, agar dapat mendaftar bantuan umkm.

Baca Juga:  Usai Terpilihnya Ketua Koperasi Merah Putih, Kepala Desa Cisalak Berharap Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Meningkat 

Kriteria tersebut adalah WNI, memiliki KTP, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dalam dokumen BPUM.

Selain itu juga bukan anggotan ASN, dan tidak sedang menerima KUR.

Ada beberapa cara mendaftarkan usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah, yaitu:

Melaui online: Banyak program bantuan UMKM yang dapat didaftarkan secara online melalui website resmi lembaga terkait.

Offline: Anda juga bisa mendaftar secara offline dengan mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM di daerah Anda.

Baca Juga:  H-3 Menjelang Lebaran 2026, Arus Mudik di Tol Cipali Meningkat, One Way Diberlakukan

Pendaftaran UMKM secara daring dapat dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui browser pada smartphone atau komputer.

Berikut ini syarat untuk daftar UMKM:

1. Fotokopi KTP pemilik usaha.

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Foto usaha skala mikro (UMKM)

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.

6. Bukti kepemilikan UMKM (SKU, NIB, atau IUMK).

7. Cek Status Pendaftaran

Anda bisa memeriksa status pendaftaran melalui situs resmi cek bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Ilmuwan Prediksi Rotasi Bumi Lebih Cepat pada Juli-Agustus, Apa Dampaknya?

Atau melalui akun media sosial resmi pemerintah yang menginformasikan perkembangan program bantuan sosial tersebut.

Jika Anda tidak menerima bantuan, kemungkinan usaha Anda belum memenuhi persyaratan atau data yang Anda masukkan belum terverifikasi dengan benar.

Berikut ini Slsalah satunya adalah website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mendaftar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Situs lainnya yang bisa digunakan adalah https://cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang pencairan bantuan.***

Selamat mencoba sahabat deltanusantara

Simak terus artikel terbaru di Google News

deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Kemensos

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru