Deltanusantara.com – Komitmen Pemerintah melalui PT Taspen akan menyalurkan gaji pensiunan PNS rutin di awal bulan dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai golongannya.
melalui PT Taspen telah berkomitmen untuk menyalurkan gaji pensiunan PNS rutin di awal bulan dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai golongannya.
Pensiunan PNS, dari golongan I-IV sendiri, akan menerima gaji dari pemerintah yang di cairkan PT Taspen pada awal Januari 2025.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Untuk besar gaji yang diterima tergantung dari golongannya, di mana makin besar golongannya, maka akan semakin besar juga gaji yang akan diterima setiap bulannya.
Melalui laman Instagram resmi @taspen, PT Taspen berkomitmen akan mulai mencairkan gaji pensiunan PNS tanggal 1 Januari 2025.
PT Taspen bersama mitra bank penyalur atau kantor bayar pensiun yang telah ditunjuk akan bekerja sama untuk memudahkan penyaluran gaji kepada para pensiunan PNS.
Nantinya pensiunan PNS selain menerima gaji pokok, juga akan mendapatkan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 berikut:
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.”
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut tabel gaji pensiunan PNS terbaru untuk golongan I, II, III, dan IV:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
– Pensiunan PNS Golongan Ia : Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
– Pensiunan PNS Golongan Ib : Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
– Pensiunan PNS Golongan Ic : Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
– Pensiunan PNS Golongan Id : Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
– Pensiunan PNS Golongan IIa : Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
– Pensiunan PNS Golongan IIb : Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
– Pensiunan PNS Golongan IIc : Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
– Pensiunan PNS Golongan IId : Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
– Pensiunan PNS Golongan IIIa : Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
– Pensiunan PNS Golongan IIIb : Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
– Pensiunan PNS Golongan IIIc : Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
– Pensiunan PNS Golongan IIId : Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
– Pensiunan PNS Golongan IVa : Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
– Pensiunan PNS Golongan IVb : Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
– Pensiunan PNS Golongan IVc : Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
– Pensiunan PNS Golongan IVd : Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.***
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Instagram resmi @taspen