DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga menikmati uang senilai Rp19 miliar dari pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan periode Tahun Anggaran 2023-2026. Kamis (5/3/2026).
Satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati, Fadia bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Sejak beroperasi, perusahaan ini mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan pada 2023-2026.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya Sabiq dan orang kepercaya kepada para Kepala Dinas agar PT RNB memenangkan tender, meskipun ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.
Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih pada Rabu (4/3), menyebut perusahaan tersebut sebagai “Perusahaan Ibu”.
Pada 2025 saja, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan menangani pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 1 Kecamatan.
Sepanjang 2023-2026, total transaksi masuk ke perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Sebesar Rp22 miliar di antaranya digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sedangkan sisanya Rp19 miliar dinikmati dan dibagikan.
Rincian pembagiannya adalah Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar untuk Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar untuk Mehnaz Na; serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Pembagian uang tersebut diatur oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya, di mana setiap pengambilan uang dilaporkan dan didokumentasikan.
Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini, yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Sebanyak 14 orang yang tertangkap tangan sedang diperiksa secara intensif di Kantor KPK.***
Penulis : Redaksi






