BGN Klarifikasi: Hanya Pegawai Inti SPPG yang Bisa Diangkat Jadi PPPK

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa terdapat penafsiran keliru atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa terdapat penafsiran keliru atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

DN.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan seluruh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rabu (14/1/2026).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa terdapat penafsiran keliru atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nanik menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan PPPK tidak otomatis berlaku bagi semua pegawai atau relawan SPPG.

“Frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Selasa (13/1).

Ia menambahkan bahwa hanya jabatan inti seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan yang dapat diangkat menjadi PPPK. Relawan atau pegawai non‑inti tidak termasuk dalam skema tersebut.

BGN berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kebingungan dan memastikan implementasi program MBG berjalan sesuai regulasi.

Pihaknya siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pihak yang memerlukan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru