BGN Klarifikasi: Hanya Pegawai Inti SPPG yang Bisa Diangkat Jadi PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa terdapat penafsiran keliru atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa terdapat penafsiran keliru atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

DN.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan seluruh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rabu (14/1/2026).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa terdapat penafsiran keliru atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga:  TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Nanik menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan PPPK tidak otomatis berlaku bagi semua pegawai atau relawan SPPG.

“Frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Selasa (13/1).

Ia menambahkan bahwa hanya jabatan inti seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan yang dapat diangkat menjadi PPPK. Relawan atau pegawai non‑inti tidak termasuk dalam skema tersebut.

Baca Juga:  BMKG: Kondisi Panas di Indonesia Bukan Gelombang Panas, Melainkan Peningkatan Suhu Udara

BGN berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kebingungan dan memastikan implementasi program MBG berjalan sesuai regulasi.

Pihaknya siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pihak yang memerlukan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru