Deltanusantara.com – Mungkin ada yang belum tau terkait kenaikan gaji bagi pegawai honorer.
Kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer yang bertugas di berbagai instansi pemerintah di Pulau Jawa.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akhirnya resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur mengenai kenaikan gaji bagi para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk tahun anggaran 2025.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Kenaikan gaji ini secara langsung berlaku bagi empat kelompok honorer utama yang selama ini berperan vital dalam mendukung kelancaran pelayanan publik.
Empat kelompok yakni Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Dengan adanya peraturan baru ini membawa angin segar bagi mereka yang telah lama mengabdi dan memberikan kontribusi nyata terhadap kelangsungan aktivitas pemerintahan sehari-hari.
Misalnya, gaji untuk Satpam dan Pengemudi yang sebelumnya sebesar Rp3.175.000 di tahun 2024, kini mengalami lonjakan signifikan menjadi Rp3.777.000 pada tahun 2025.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Sementara itu, bagi Petugas Kebersihan dan Pramubakti, kenaikan yang diterima juga tidak kalah menarik, dengan gaji yang sebelumnya hanya Rp2.887.000 kini meningkat menjadi Rp3.200.000.
Kenaikan gaji ini tentu saja menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh ribuan tenaga honorer, mengingat mereka tidak hanya menjalankan tugas administratif tetapi juga memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung produktivitas instansi.
Bagi mereka yang selama ini berjuang dengan honor yang terbilang minim, peningkatan gaji ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga honorer.
Namun, penting untuk diketahui bahwa kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi tenaga honorer yang telah diangkat melalui perjanjian kerja dengan instansi pemerintah atau pemerintah daerah.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Oleh karena itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut disarankan untuk memverifikasi status dan kepastian kenaikan gaji melalui instansi masing-masing.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, semangat kerja tenaga honorer semakin tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






