Deltanusantara.com – Ketua Rukun Tetangga (RT) di Indonesia memperoleh gaji (honor ) dengan besaran yang berbeda-beda.
Ketua RT ini, berdasarkan hasil pemilihan oleh masyarakat setempat, Ketua RT tentunya memiliki peran penting dalam menaungi masyarakat di wilayahnya dalam periode tertentu.
Baca Juga:
Prediksi Musim Kemarau 2025, BMKG Berikan Peringatan, Siap-siap Cuaca Terpanas Hantam RI
Saat Kunjungi Tempat Pembuangan Sampah, Aktivis Ki Jagakali Ditegur Ormas: Jangan Maen Nyelonong Bae
Drum Truk Bermuatan Tepung Amblas di Bekas Galian Pipa Gas Telah di Evakuasi
Ketua RT berperan dalam membantu kepala desa, Kecamatan serta unsur dinas lainnya untuk memberikan pelayanan sesuai dengan fungsi nya.
Mulai dari menyediakan data kependudukan, memberi perizinan, serta tugas-tugas lainnya.
Melansir dari berbagai sumber, Kamis (30/ 1/2025), berikut daftar gaji ketua RT di berbagai daerah Indonesia tahun 2025:
1. Riau
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
Bosman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Komisaris Utama Bank BJB, Bosman: KDM Menantang Saya
Aktor Pemukulan Jurnalis Belum Terungkap, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru menyebutkan ketua RW mendapatkan gaji Rp650 ribu per bulan, sedangkan ketua RT Rp500 ribu per bulan.
2. Padang
Berdasarkan, Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245.000 setiap bulannya.
3. Palembang
Baca Juga:
Silaturahmi Forum BPD Kecamatan Cisalak: Upaya Meningkatkan Sinegritas dan Kerjasama
Sertijab di Polres Subang: Enam Kapolsek dan Kabagren Berganti, Personil Berprestasi Diapresiasi
Kiki Anggota DPRD Indramayu Turun Tangan Atasi Dampak Proyek BBWSCC yang Berujung Kecelakaan
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekda) Palembang Aprizal Hasyim menyampaikan besaran gaji Ketua RT akan mengalami kenaikan.
Rencananya, mulai awal Januari 2025, gaji ketua RT di Palembang naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 600.000 per bulan.
4. DKI Jakarta
Uang penyelenggara tugas dan fungsi rukun tetangga (RT) di wilayah DKI Jakarta diberikan sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT itu bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang sakut/gaji/honorarium, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing.
5. Bekasi
Bantuan operasional ketua RT ditetapkan insentif sebesar Rp 5.000.000 setiap tahunnya atau gaji sebesar Rp 416.000 per bulan.
Besaran gaji untuk ketua RT di Bekasi itu tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
6. Kebumen
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen Cokro Aminoto mengatakan pemerintah daerah Kebumen akan memberikan dana insentif untuk Ketua RT mulai Maret 2024.
Besaran gaji untuk ketua RT adalah Rp 190.000 yang akan dibayarkan per tiga bulan sekali.
7. Semarang
Pada 28 Juni 2022, Wali Kota Semarang kala itu, Hendrar Prihadi, menyebut gaji ketua RT di adalah sekitar Rp 600.000 per bulannya.
Kemudian, Hendrar juga mengatakan pada tahun berikutnya, gaji ketua RT akan naik menjadi Rp 1.000.000.
Artinya besaran gaji ketua RT di Semarang saat ini adalah Rp 1.000.000 per bulan dan belum berubah sejak 2023 lalu.
8. Magelang
Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, gaji kertua RT adalah sebesar Rp 300.000 per bulan.
9. Yogyakarta
Dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 menyatakan bahwa upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulan.
10. Probolinggo
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020 menyebutkan bahwa besaran honorarium ketua RT adalah Rp 180.000 per bulan.
11. Pontianak
Ketua RT di Pontiakan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 atau Rp 125.000 per bulan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.
12. Makassar
Mengacu pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, gaji setiap ketua RT berdasarkan pada pencapaian kinerjanya.
Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, ketua RT akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan.
Sedangkan yang paling tinggi, ketua RT di Makassar bisa mendapatkan upah hingga Rp 2.000.000 per bulan.***
Simak update artikel terbaru di Google News klik https:/www.Deltanusantara.com (Deltanusantara.com)
Penulis : Gerry