Deltanusantara.com – Pemerintah akan menghapus piutang macet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Jumat 10 Januari 2025.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kembali kriteria utang UMKM yang akan dihapus tersebut.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan penghapusan itu berlaku bagi UMKM masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM di Bank Himbara.
Baca Juga:
Drum Truk Bermuatan Tepung Amblas di Bekas Galian Pipa Gas Telah di Evakuasi
Satres Narkoba Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
Bosman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Komisaris Utama Bank BJB, Bosman: KDM Menantang Saya
Hal ini berdasarkan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk affirmative action serta wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.
Ia menilai kebijakan ini sangat baik. Meski begitu, pihaknya perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.
Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman dalam keterangannya, pada Kamis (9/1/2025).
Maman menambahkan UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.
Baca Juga:
Aktor Pemukulan Jurnalis Belum Terungkap, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa
Silaturahmi Forum BPD Kecamatan Cisalak: Upaya Meningkatkan Sinegritas dan Kerjasama
Sertijab di Polres Subang: Enam Kapolsek dan Kabagren Berganti, Personil Berprestasi Diapresiasi
Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta.
Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.
Ketiga, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.
Maman menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.
Baca Juga:
Kiki Anggota DPRD Indramayu Turun Tangan Atasi Dampak Proyek BBWSCC yang Berujung Kecelakaan
Ia menjelaskan ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun, bagi UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” imbuh Maman.
Maman menerangkan bagi penerima KUR di bawah Rp 100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6%.
Apabila ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, Maman mendorong agar melaporkan ke Kementerian UMKM.
Menurutnya, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat.
Selain itu, Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).
“Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” imbuhnya.***
Simak update artikel terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Hallo.id