Bantuan Subsidi Upah Pendidik PAUD Non-Formal Rp600 Ribu, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024

Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024

 

Deltanusantara.com – Pemerintah melalui program “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru”, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 kepada guru PAUD non-formal.

Kabar gembira ini diperuntukkan bagi pendidik PAUD non-formal, seperti Kelompok Belajar, Tempat Penitian Anak (TPA), atau Satuan PAUD Sejenis.

BSU akan disalurkan kepada 253.407 guru PAUD non-formal.

Bagaimana tahapannya?

Syarat Aktivasi Rekening BSU

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pendidik PAUD non-formal (KB/TPA/SPS).

Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024 (sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan).

Rekening untuk menerima BSU dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima.

Berikut syarat aktivasi rekeningnya. * KTP

* NPWP

* Salinan SK penerima bantuan/info GTK

* Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

* Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan meterai 10.000.

Adapun batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026.

Alur Pencairan BSU Bagi Guru PAUD Non-Formal

Puslapdik Kemendikdasmen mengiformasikan cara mencairkan BSU Rp 600.000 bagi guru PAUD non-formal.

Berikut ini langkah-langkahnya:

* Bila Anda termasuk guru PAUD non-formal, silakan cek info GTK di situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

* Setelah itu, akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU

* Klik “Unduh SPJTM”

* Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, tanda tangani dengan meterai 10.000

*Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di Info GTK

Hubungi Dinas Pendidikan Setempat. Minta dokumen fisik (hardcopy) SK BSU.

Lalu, lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK:

– KTP asli

– NPWP asli

– Print out SK BSU/Info GTK

– Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

– Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan

– Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000

Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju

– Cetak buku rekening dan ATM

* BSU Tidak Dikenakan Potongan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU yang disalurkan tidak dikenakan pajak penghasilan atau potongan apa pun. BSU dicairkan melalui Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia.

“Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun.

Demikian informasi Bantuan Subsidi Upah Pendidik PAUD Non-Formal Rp600 Ribu dari Pemerintah sebagai kado Ulang Tahun HUT RI ke-80, semoga bermanfaat.***

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Dikdasmen

Berita Terkait

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri
Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup
Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall
Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri
Jaga Kamtibmas Polres Sumedang dan Paguyuban Online Bersinergi dalam Kegiatan Olahraga Bersama
Kunjungan Singkat ke Abu Dhabi, Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Temui Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:42 WIB

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang

Senin, 22 September 2025 - 15:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri

Senin, 22 September 2025 - 14:52 WIB

Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Jumat, 19 September 2025 - 17:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall

Rabu, 17 September 2025 - 21:16 WIB

Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri

Berita Terbaru