Bank Indonesia Resmi Mencabut dan Penarikan Uang, Masyarakat Diminta Segera Lakukan Penukaran, Begini Caranya!

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang rupiah tahun emisi tertentu dari peredaran. 

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang rupiah tahun emisi tertentu dari peredaran. 

 

Deltanusantara.com – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang rupiah tahun emisi tertentu dari peredaran.

Masyarakat diminta segera menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut ke bank sebelum batas waktu yang ditentukan. Sabtu 15 Februari 2025.

Dalam pernyataan resminya, BI menyebutkan bahwa pencabutan uang dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta meningkatkan keamanan terhadap potensi pemalsuan.

Uang rupiah yang dicabut meliputi beberapa pecahan kertas dan logam yang sudah lama beredar.

Deputi Gubernur BI menjelaskan bahwa uang yang dicabut akan kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran sah setelah melewati batas waktu tertentu.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan segera melakukan penukaran agar tidak mengalami kerugian. Pernyataan ini di sampaikan BI pada 12 Februari 2025 di Jakarta.

BI memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang sudah tidak berlaku. Berikut langkah-langkahnya:

1. Periksa Daftar Uang yang Dicabut

Pastikan uang yang Anda miliki termasuk dalam daftar uang yang dicabut oleh BI. Informasi ini bisa didapatkan melalui situs resmi BI atau pengumuman di bank-bank terdekat.

2. Kunjungi Bank Terdekat

Masyarakat dapat menukarkan uang di kantor cabang Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk.

Bank-bank komersial akan menerima penukaran sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

3. Bawa Identitas Diri

Untuk mempermudah proses penukaran, bawalah kartu identitas seperti KTP atau SIM.

Jika jumlah uang yang ditukarkan dalam jumlah besar, mungkin diperlukan verifikasi tambahan.

4. Ikuti Batas Waktu Penukaran

Bank Indonesia memberikan waktu tertentu bagi masyarakat untuk menukarkan uangnya. Setelah batas waktu habis, uang yang sudah dicabut tidak lagi bisa digunakan maupun ditukar.

Pencabutan uang lama dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya:

Peremajaan Uang: Uang lama yang sudah lusuh atau mudah dipalsukan digantikan dengan uang baru yang lebih aman dan tahan lama.

Keamanan: Uang yang dicetak dengan teknologi terbaru memiliki fitur keamanan lebih baik untuk menghindari pemalsuan.

Efisiensi Sistem Keuangan: Pengurangan jumlah pecahan tertentu bertujuan untuk menyederhanakan transaksi dan meningkatkan efisiensi ekonomi.

Pengumuman pencabutan uang rupiah ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang langsung mendatangi bank untuk menukarkan uangnya, sementara sebagian lainnya masih kebingungan dengan proses penukaran.

“Saya baru tahu uang lama saya sudah tidak berlaku lagi, untung masih bisa ditukar di bank,” ujar salah satu warga di Jakarta.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melakukan penukaran sebelum batas waktu habis.

Pencabutan uang rupiah oleh BI di tahun 2025 adalah langkah yang bertujuan untuk memperbarui sistem mata uang nasional dan meningkatkan keamanan transaksi.

Masyarakat diimbau segera menukar uang yang sudah tidak berlaku agar tidak mengalami kerugian.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Bank Indonesia atau hubungi layanan pelanggan bank terdekat.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com di Google News

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB