Deltanudantara.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah resmi diluncurkan sejak kemarin. Danantara bakal menjadi pengelola kekayaan negara melalui BUMN.
Nantinya, semua BUMN bakal masuk ke dalam kelolaan Danantara tanpa terkecuali.
Lantas, bagaimana nasib Kementerian BUMN usai Danantara berdiri?. Rabu 26 Februari 2025.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan Kementerian BUMN masih memiliki kewenangan besar pada setiap BUMN yang masuk dalam Danantara. Sebab, di tiap perusahaan pelat merah 1% kepemilikan saham dwiwarna seri A diwakilkan langsung oleh Kementerian BUMN.
“Kemudian perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat dalam hal ini karena memang 99% kepemilikan ada di Danantara, tapi 1% kepemilikan saham seri A atau saham merah putih itu ada di Kementerian BUMN,” sebut Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Saham dwiwarna seri A merupakan saham khusus Negara Republik Indonesia yang memberikan hak istimewa pada pemegang saham, di antaranya menyetujui persetujuan rapat umum pemegang saham serta menyetujui perubahan permodalan perusahaan.
Mengingat besarnya kewenangan Kementerian BUMN, Rosan bilang Danantara tentu bakal secara rutin berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menentukan rencana jangka pendek ataupun panjang untuk tiap-tiap perusahaan pelat merah.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“Jadi tentunya kita akan selalu merencanakan ini bersama-sama dan baik itu dalam rencana jangka pendek, menengah, atau panjang,” sebut Rosan.
“Kementerian BUMN selama ini yang memang meng-handle BUMN, jadi mereka pasti sudah mengetahui lebih banyak soal BUMN.
Jadi kita akan berkolaborasi bersama terutama dalam hal peningkatan optimalisasi dari BUMN dan BUMN itu sendiri,” paparnya melanjutkan.
Di sisi lain, pada jajaran Dewan Pengawas Danantara sendiri, Menteri BUMN yang dijabat Erick Thohir menjadi orang nomor satu yang akan mengawasi Danantara.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Erick menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.
Dalam draf RUU BUMN, Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah perwakilan pemerintah pusat yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Sejumlah tugas Menteri BUMN di antaranya dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara.
Mulai dari menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana.
Kemudian, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden, menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal Badan kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan Badan, serta memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.***
Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Kementerian BUMN






