Bagaimanakah Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Berdiri!, Simak Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimanakah Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Berdiri!, Simak Penjelasannya

Bagaimanakah Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Berdiri!, Simak Penjelasannya

 

Deltanudantara.com – Badan Pengelola   Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah resmi diluncurkan sejak kemarin. Danantara bakal menjadi pengelola kekayaan negara melalui BUMN.

Nantinya, semua BUMN bakal masuk ke dalam kelolaan Danantara tanpa terkecuali.

Lantas, bagaimana nasib Kementerian BUMN usai Danantara berdiri?. Rabu 26 Februari 2025.

CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan Kementerian BUMN masih memiliki kewenangan besar pada setiap BUMN yang masuk dalam Danantara. Sebab, di tiap perusahaan pelat merah 1% kepemilikan saham dwiwarna seri A diwakilkan langsung oleh Kementerian BUMN.

“Kemudian perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat dalam hal ini karena memang 99% kepemilikan ada di Danantara, tapi 1% kepemilikan saham seri A atau saham merah putih itu ada di Kementerian BUMN,” sebut Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Saham dwiwarna seri A merupakan saham khusus Negara Republik Indonesia yang memberikan hak istimewa pada pemegang saham, di antaranya menyetujui persetujuan rapat umum pemegang saham serta menyetujui perubahan permodalan perusahaan.

Mengingat besarnya kewenangan Kementerian BUMN, Rosan bilang Danantara tentu bakal secara rutin berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menentukan rencana jangka pendek ataupun panjang untuk tiap-tiap perusahaan pelat merah.

“Jadi tentunya kita akan selalu merencanakan ini bersama-sama dan baik itu dalam rencana jangka pendek, menengah, atau panjang,” sebut Rosan.

“Kementerian BUMN selama ini yang memang meng-handle BUMN, jadi mereka pasti sudah mengetahui lebih banyak soal BUMN.

Jadi kita akan berkolaborasi bersama terutama dalam hal peningkatan optimalisasi dari BUMN dan BUMN itu sendiri,” paparnya melanjutkan.

Di sisi lain, pada jajaran Dewan Pengawas Danantara sendiri, Menteri BUMN yang dijabat Erick Thohir menjadi orang nomor satu yang akan mengawasi Danantara.

Erick menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.

Dalam draf RUU BUMN, Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah perwakilan pemerintah pusat yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Sejumlah tugas Menteri BUMN di antaranya dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara.

Mulai dari menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana.

Kemudian, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden, menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal Badan kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan Badan, serta memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.***

Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Kementerian BUMN

Berita Terkait

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!
Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%
Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 
Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan
Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar
Hadiri Perayaan Tawur Agung Kesanga di Prambanan, Wapres Gibran, Menekankan Pentingnya Menjaga Teloransi
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Syarat serta Mekanisme yang Harus Dilakukan
Undang-undang TNI Disahkan, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie: Tak Akan Ada Dwifungsi TNI
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 13:52 WIB

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!

Selasa, 8 April 2025 - 17:26 WIB

Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%

Selasa, 8 April 2025 - 10:37 WIB

Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 

Sabtu, 5 April 2025 - 21:04 WIB

Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:24 WIB

Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar

Berita Terbaru