DN.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) mulai hari ini bisa dicairkan secara bertahap. Selasa (10/3/2026).
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah swasta.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS.
Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). “Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” jelasnya.
Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah mengucurkan total dana sebesar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Jumlah ini terdiri atas Rp4,1 triliun BOS Madrasah Swasta untuk sekitar 52.000 madrasah serta Rp428 miliar BOP untuk sekitar 31.000 lembaga RA.
Dana tersebut langsung disalurkan ke rekening masing-masing lembaga agar dapat segera dimanfaatkan.
Pencairan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan operasional lembaga pendidikan Islam berjalan lancar, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Seluruh madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur.
Bagi lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu agar proses pencairan tetap berjalan paralel.
“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” ujarnya.
Nyayu menambahkan bahwa penggunaan dana BOS tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Maksimal 60 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sementara sisanya dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.***
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Kemenag






