Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS.

 

DN.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) mulai hari ini bisa dicairkan secara bertahap. Selasa (10/3/2026).

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah swasta.

“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS.

Baca Juga:  Kritik DPR soal Insentif SPPG Ditutup, BGN Tegaskan Tak Ada Pembayaran Saat Suspend

Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). “Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” jelasnya.

Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah mengucurkan total dana sebesar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.

Jumlah ini terdiri atas Rp4,1 triliun BOS Madrasah Swasta untuk sekitar 52.000 madrasah serta Rp428 miliar BOP untuk sekitar 31.000 lembaga RA.

Baca Juga:  Aset Gedung Kemenag di Thamrin Beralih ke Kementerian Haji

Dana tersebut langsung disalurkan ke rekening masing-masing lembaga agar dapat segera dimanfaatkan.

Pencairan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan operasional lembaga pendidikan Islam berjalan lancar, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.

Seluruh madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur.

Baca Juga:  Cipata Kondisi Diawal Tahun 2025, Puluhan Botol Miras dari Berbagai Jenis Berhasil Diamankan Polisi

Bagi lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu agar proses pencairan tetap berjalan paralel.

“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” ujarnya.

Nyayu menambahkan bahwa penggunaan dana BOS tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Maksimal 60 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sementara sisanya dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.***

 

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Kemenag

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru