Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini, yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang.

Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini, yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga menikmati uang senilai Rp19 miliar dari pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan periode Tahun Anggaran 2023-2026. Kamis (5/3/2026).

Satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati, Fadia bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Sejak beroperasi, perusahaan ini mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan pada 2023-2026.

Baca Juga:  Skandal MBG Rp286 Triliun: Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up dan Yayasan Fiktif

Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya Sabiq dan orang kepercaya kepada para Kepala Dinas agar PT RNB memenangkan tender, meskipun ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih pada Rabu (4/3), menyebut perusahaan tersebut sebagai “Perusahaan Ibu”.

Pada 2025 saja, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan menangani pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 1 Kecamatan.

Baca Juga:  Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Sepanjang 2023-2026, total transaksi masuk ke perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan.

Sebesar Rp22 miliar di antaranya digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sedangkan sisanya Rp19 miliar dinikmati dan dibagikan.

Rincian pembagiannya adalah Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar untuk Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar untuk Mehnaz Na; serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga:  Zulhas Evaluasi Program Prioritas Prabowo, Pelaksanaan MBG dan Kopdes Masih Hadapi Tantangan

Pembagian uang tersebut diatur oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya, di mana setiap pengambilan uang dilaporkan dan didokumentasikan.

Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini, yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang.

Sebanyak 14 orang yang tertangkap tangan sedang diperiksa secara intensif di Kantor KPK.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru