DN.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2026 untuk membangun ekosistem pangan sehat sekolah guna membatasi gula, garam, dan lemak serta mencegah penyakit tidak menular sejak dini. Sabtu (28/2/2026).
Farhan menjelaskan, kebijakan ini melindungi siswa dari risiko obesitas, diabetes, dan penyakit jantung dengan memastikan kantin menyediakan makanan aman, higienis, serta bergizi seimbang.
Implementasi diawali di lima Sekolah Dasar percontohan sebagai model pembiasaan pola makan sehat yang diharapkan menjangkau seluruh satuan pendidikan.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Regulasi tersebut mengatur pembatasan jajanan tinggi gula, garam, dan lemak serta melarang bahan pangan berisiko bagi kesehatan anak.
Sekolah dan pedagang wajib menerapkan standar pangan sehat, sementara edukasi gizi diintegrasikan dalam kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Pemantauan partisipatif melibatkan komite sekolah, guru, orang tua, dan siswa untuk memastikan aturan berjalan konsisten.
Farhan menyebut, langkah ini menjadi investasi jangka panjang membentuk generasi sehat, cerdas, dan berdaya saing di masa depan.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
“Kami ingin sekolah menjadi ruang aman, bukan hanya pendidikan, tetapi juga dari pangan yang dikonsumsi setiap hari,” ujar Farhan.
Kebijakan tersebut memperkuat posisi daerah dalam jejaring global Partnership for Healthy Cities yang berfokus pada pencegahan penyakit tidak menular.***
Penulis : Redaksi






