DN.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.
Lima orang tersangka diamankan karena melakukan promosi situs judi melalui metode WhatsApp blast, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/II/2026 SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.
Kasus terungkap pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Ciperna, Kecamatan Talun. Rabu (24/2/2026).
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan pengungkapan tersebut.
Tersangka utama M.A.A. berperan sebagai leader, yang menyewakan akun WhatsApp melalui website setorwa.com dan sebarwa.com sejak November 2025 dengan keuntungan kurang lebih Rp300 juta,” kata Kombes Pol Hendra.
Tarif sewa akun adalah Rp400 per chat, dibantu oleh A.S., W., R.P. (yang menyediakan kartu SIM), dan Y.K. (yang baru aktif dua hari).
Para tersangka menggunakan puluhan ponsel yang dihubungkan ke komputer via aplikasi mirroring, mampu membuat sekitar 220 akun WhatsApp baru per hari untuk menyebarkan link situs judi “KIPAS899,” jelas Hendra.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Polisi menyita 55 handphone, satu komputer, 58 kabel USB, ratusan hingga ribuan kartu SIM, uang tunai Rp62,6 juta, serta barang berharga emas yang diduga hasil kejahatan.
Modus operandi mereka adalah mendistribusikan link secara sistematis melalui WhatsApp blast.
Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






