Keputusan Menteri Agama Baru: Penyuluh Agama Islam Bisa Jadi Kepala KUA

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

 

DN.com – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Selain penghulu, Kepala KUA kini dapat diisi juga oleh Penyuluh Agama Islam.

Mekanisme baru pengangkatan Kepala KUA ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta. Senin (2/2/2026).

Baca Juga:  Dikabarkan Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Guru SD Jakarta, Buntut Lagu Bayar Bayar Bayar

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa penguatan peran Kepala KUA tidak dapat dilepaskan dari transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Saat ini, KUA tidak hanya mengelola layanan pernikahan, tetapi juga menjalankan 48 jenis layanan yang mencakup bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.

Baca Juga:  Berkah Bulan Ramadhan, Bantuan Sosial PKH dan Sembako Cair, Cek Status Anda Sekarang!

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan,” ujarnya.

Abu menekankan pentingnya transparansi dan digitalisasi dalam tata kelola KUA untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala KUA kini diatur lebih sistematis melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024.

Baca Juga:  Wapres Gibran Sebut Program Makan Bergizi Gratis Akan Dilakukan Secara Bertahap di 26 Provinsi

Jabatan Kepala KUA dapat diisi pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam untuk memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru