Keputusan Menteri Agama Baru: Penyuluh Agama Islam Bisa Jadi Kepala KUA

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

 

DN.com – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Selain penghulu, Kepala KUA kini dapat diisi juga oleh Penyuluh Agama Islam.

Mekanisme baru pengangkatan Kepala KUA ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta. Senin (2/2/2026).

Baca Juga:  Pengumuman Penting bagi Honorer R4: Siapkan Dokumen dan Verifikasi Data Pribadi Sekarang Juga!

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa penguatan peran Kepala KUA tidak dapat dilepaskan dari transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Saat ini, KUA tidak hanya mengelola layanan pernikahan, tetapi juga menjalankan 48 jenis layanan yang mencakup bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.

Baca Juga:  Mendes PDT Yandri: Koperasi Merah Putih Wajib Setor 20% Keuntungan ke Pemerintah Desa

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan,” ujarnya.

Abu menekankan pentingnya transparansi dan digitalisasi dalam tata kelola KUA untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala KUA kini diatur lebih sistematis melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024.

Baca Juga:  Siap Ditransfer ke Rekening Mulai 1 Agustus, Gaji Pokok PNS Plus 5 Tunjangan, Segini Nominalnya!

Jabatan Kepala KUA dapat diisi pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam untuk memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru