Kemenag Perkuat Pengawasan Pembangunan KUA dengan SBSN: Akuntabel dan Berkelanjutan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUA di seluruh Indonesia, sekitar 2.000 unit telah dibangun atau direvitalisasi. Dengan rata-rata pembangunan sekitar 150 KUA per tahun, diperlukan kesinambungan program.

KUA di seluruh Indonesia, sekitar 2.000 unit telah dibangun atau direvitalisasi. Dengan rata-rata pembangunan sekitar 150 KUA per tahun, diperlukan kesinambungan program.

 

DN.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selasa (20/1/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan layanan keagamaan kepada masyarakat.

Dari total 5.998 KUA di seluruh Indonesia, sekitar 2.000 unit telah dibangun atau direvitalisasi. Dengan rata-rata pembangunan sekitar 150 KUA per tahun, diperlukan kesinambungan program.

Hal ini penting agar peningkatan kualitas layanan publik keagamaan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dapat tercapai secara merata.

“Kesimbangan pembangunan perlu terus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Inspektur V Itjen Kemenag, Muhamad Iqbal.

Pada 2025, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melaksanakan 154 paket pembangunan KUA melalui SBSN.

Sebanyak 140 paket telah diselesaikan 100 persen. Memasuki Tahun Anggaran 2026, Bimas Islam merencanakan 271 paket pembangunan dan penyelesaian KUA.

Itjen Kemenag mendorong optimalisasi Sistem Informasi SBSN (SISBSN) sebagai sarana pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

SISBSN juga mendukung penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta penguatan Reformasi Birokrasi. “SISBSN harus dimanfaatkan sebagai instrumen pengendalian,” tambahnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB