Bupati Bekasi Terjaring Ijon Proyek: Rp 14,2 Miliar Menguap dalam Setahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mengungkap bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang(ADK) diduga rutin meminta “ijon” atau uang proyek dari Sarjan (SRJ), penyedia paket proyek. Foto. Tangkap layar Instagram @kpk

KPK mengungkap bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang(ADK) diduga rutin meminta “ijon” atau uang proyek dari Sarjan (SRJ), penyedia paket proyek. Foto. Tangkap layar Instagram @kpk

 

Deltanusantara.com – KPK mengungkap bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) diduga rutin meminta “ijon” atau uang proyek dari Sarjan (SRJ), penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sejak Desember 2024. Sabtu (20/12/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi antara ADK dan SRJ dimulai setelah Kuswara terpilih menjadi bupati periode 2025‑2030.

Menurut Asep, dalam kurun satu tahun terakhir (Desember 2024‑Desember 2025) ADK meminta uang proyek melalui perantara ayahnya, Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak lain.

Baca Juga:  Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan, 580 Anggota DPR-RI 

Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama HMK diperkirakan mencapai Rp 9,5 miliar, diserahkan dalam empat kali transaksi.

KPK juga menduga ADK menerima uang suap dan penerimaan lain hingga Rp 14,2 miliar. “Sepanjang 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lain dari sejumlah pihak total Rp 4,7 miliar,” tambah Asep.

Jadi, bila dijumlahkan, dugaan total uang yang diterima mencapai Rp 14,2 miliar,”sambungnya.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Bahas Antikorupsi dan Efisiensi Belanja Pemerintah

Operasi tangkap tangan (OTT) ke‑10 KPK pada 18 Desember 2025 mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Keesokan harinya, tujuh orang, termasuk ADK dan ayahnya, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan ADK, HMK, dan SRJ sebagai tersangka ADK dan HMK sebagai penerima suap, SRJ sebagai pemberi suap. Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah turut disita.

Baca Juga:  Pelemahan Rupiah Picu Perdebatan, Pemerintah dan Ekonom Beda Analisis

KPK menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan proyek pemerintah.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru