Wakil Kepala BGN: MBG Harus Pakai Produk UMKM, Jangan Produk Perusahaan Besar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus sepenuhnya mengandalkan produk makanan olahan dari usaha mikro, kecil, dan koperasi lokal.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus sepenuhnya mengandalkan produk makanan olahan dari usaha mikro, kecil, dan koperasi lokal.

Deltanusantara.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus sepenuhnya mengandalkan produk makanan olahan dari usaha mikro, kecil, dan koperasi lokal.

“Jangan lagi pakai biskuit atau roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM maupun ibu‑ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga:  Kepala BP BUMN Dony Oskaria Ungkap BUMN Karya Babak Belur, Kerugian Tembus Rp25,1 Triliun

Program MBG, dirancang untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Dengan begitu, manfaatnya tidak hanya pada gizi masyarakat, tetapi juga pada penguatan ekonomi rakyat.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115/2025 yang mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri dan melibatkan pelaku usaha lokal.

Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG mencontohkan keberhasilan di Depok, Jawa Barat, di mana roti, bakso, nugget, dan rolade dibuat oleh ibu‑ibu orangtua siswa serta UMKM setempat.

Baca Juga:  Wakil Kepala BGN Minta SPPG Memberdayakan Kantin Sekolah Penerima MBG dengan Lebih Kreatif 

Semua produk harus memiliki izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi DPMPTSP, dan berlaku untuk makanan berisiko rendah hingga menengah.

Oleh karena itu, Nanik meminta Pemerintah daerah mempermudah pengurusan izin PIRT agar usaha kecil dapat memasok dapur‑dapur SPPG.

“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT‑nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur‑dapur SPPG,” ujarnya.

Baca Juga:  BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi

Dengan dukungan kebijakan ini, diharapkan program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal melalui produk-produk rumah tangga yang terjamin keamanan dan legalitasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru