Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ancam Tidak Perpanjang Izin Aqua Jika Terus Gunakan Truk ODOL

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke PT Tirta Investama di Desa Darmaga, Cisalak - Subang.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke PT Tirta Investama di Desa Darmaga, Cisalak - Subang.

 

Deltanusantara.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke PT Tirta Investama di Subang dan memberikan peringatan keras kepada perusahaan tersebut. Kamis (23/10/2025).

Ia mengancam tidak akan memperpanjang izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah jika perusahaan masih menggunakan truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Dalam video terbaru yang diunggah pada Rabu (22/10/2025) pukul 21.00 WIB di Kang Dedi Mulyadi Channel, Dedi yang melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Tirta Investama yang terletak di Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.

Dalam inspeksi itu, dia menyebut tak segan bila tak memperpanjang izin air minum dalam kemasan berjenama Aqua itu.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Permudah Akses Bantuan Perumahan, Luncurkan Skema KUR dan Aplikasi “Imah Aing”

Dia menyebut perusahaan harus menggunakan armada yang sesuai, yakni bukan yang memiliki muatan berlebihan atau over dimension over loading (ODOL).

Hal itu bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan para pengguna jalan serta warga sekitar.

“Nanti izinnya enggak saya perpanjang loh, izin pengambilan airnya [tidak diperpanjang] kalau mobilnya enggak diganti,” ujarnya dalam vidio tersebut.

Dedi pun melanjutkan kegiatan inspeksi dengan mendatangi tempat armada pengangkut terparkir, menanti keberangkatan.

Di antara sejumlah truk, Dedi mendatangi salah satunya dan menanyakan total muatan kepada perwakilan pabrik.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran, Larang Penerimaan dan Pemberian THR Kepada Siapapun

Dari situ, dia mendapatkan truk yang mengangkut total 720 galon. Dengan volume air per galon sebesar 19 liter, total muatan truk mencapai 13,68 ton. Sementara itu, kapasitas angkutnya sebesar 5 ton.

“Pantas saja kendaraan cepat rusak, rem cepat rusak, as roda cepat rusak, jalan cepat rusak,” katanya.

Hal yang lain, Kang Dedi Mulyadi pun mempertanyakan usia truk tersebut yang rata-rata sudah berusia 15 tahun.

Dedi juga bertanya kepada salah seorang sopir yang berusia senja. Pengemudi yang bertopi dengan rambut dan kumis putih itu mengatakan bahwa dia mendapatkan upah Rp125.000 per hari untuk mengangkut galon.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung

Dedi memberitahunya bahwa upahnya tak sepadan dengan risiko yang ditanggung, yakni mengemudi truk kelebihan muatan.

Dia turut menyebutkan bila dia melarang truk kelebihan muatan melintas, sopir acap kali berdemo menolak kebijakan itu saat mereka hanyalah korban.

“Kelipatan [muatan] tidak sebanding dengan kesejahteraan sopir,” katanya.

Dalam kunjungannya, Dedi Mulyadi memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.***

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru