BKPSDM Kabupaten Bandung Klarifikasi Tudingan Sewa Kendaraan Dinas, Sebut Sesuai Peraturan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan.

 

DN.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi tentang tudingan terkait masalah sewa kendaraan dinas di dinas tersebut. Selasa (17/2/2026).

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, pemerintah daerah diperbolehkan memperoleh barang dan jasa melalui berbagai mekanisme kontrak, termasuk skema sewa.

Penggunaan ke kendaraan dinas di Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2015 dan Perubahannya Nomor 109 tahun 2019 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Menilai RSUD Ciereng Tertinggal dengan Rumah Sakit Daerah Lain, Percepatan Pembenahan Harus Segera Dilakukan

Tatang mengatakan, dalam peraturan tersebut telah diatur jenis kendaraan dinas, peruntukan, dan spesifikasi maksimal isi silinder, serta berapa kuota kendaraan dinas bagi masing-masing perangkat daerah.

“Dalam hal pengadaan kendaraan dinas perangkat daerah dapat dilaksanakan dengan pengadaan kendaraan pelat merah dan sewa kendaraan. Itu tertuang dalam aturan,” ujarnya.

Namun seiring waktu, lanjut dia, disebabkan kondisi kendaraan sudah tidak layak pakai karena umur kendaraan dinas sudah melebihi 5 tahun, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun serta tidak tersedianya anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas pelat merah yang baru, maka Perangkat Daerah dapat melaksanakan sewa kendaraan.

Baca Juga:  Para pemudik Wajib Tau! Dua Titik Rawan Macet di Jalur Pantura Subang, Jelang Nataru

Banyak keuntungan yang diperoleh dari mekanisme sewa kendaraan, diantaranya Perangkat Daerah tidak perlu lagi mengurus hal-hal teknis seperti servis kendaraan, penggantian suku cadang hingga perbaikan akibat kecelakaan.

Hal-hal tersebut menjadi tanggungjawab dari pihak penyedia sewa kendaraan.

Keuntungan lainnya, yakni mengurangi beban APBD karena tidak perlu menganggarkan untuk biaya perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan, perpanjangan STNK dan lain sebagainya.

“Sehingga kantor sebagai penyewa hanya cukup menganggarkan sebesar nilai sewa kendaraan. Tidak perlu mengeluarkan anggaran lain untuk perawatan dan lain-lain,” ungkap Tatang.

Baca Juga:  Polda Jabar Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi Jelang Rencana Aksi di Jakarta

Tatang menambahkan, perlu diketahui pula bahwa bukan hanya BKPSDM yang melaksanakan sewa kendaraan untuk kendaraan operasional, tetapi perangkat daerah lainnya juga melaksanakan mekanisme ini karena memiliki benefit yang jelas.

Bahkan mekanisme sewa kendaraan ini juga telah banyak dilakukan oleh instasi pemerintah di pusat maupun pemerintah daerah lainnya di Indonesia.

Dengan demikian, kebijakan sewa kendaraan dinas bukanlah keputusan tanpa dasar, melainkan langkah yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, telah dianggarkan secara sah, serta dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa
Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI
BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat
HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor
Terduga Pencuri Perhiasan Emas Diamankan Warga di Cimerak, Polisi Lakukan Pendalaman
Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Tertahan Perizinan, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
Jumat Curhat di Gardusayang, Kapolsek Cisalak Tampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32 WIB

BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor

Berita Terbaru