BKPSDM Kabupaten Bandung Klarifikasi Tudingan Sewa Kendaraan Dinas, Sebut Sesuai Peraturan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan.

 

DN.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi tentang tudingan terkait masalah sewa kendaraan dinas di dinas tersebut. Selasa (17/2/2026).

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, pemerintah daerah diperbolehkan memperoleh barang dan jasa melalui berbagai mekanisme kontrak, termasuk skema sewa.

Penggunaan ke kendaraan dinas di Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2015 dan Perubahannya Nomor 109 tahun 2019 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Jabar: 13 Perempuan Asal Jabar Korban TPPO Akan Dijemput Gubernur Jabar

Tatang mengatakan, dalam peraturan tersebut telah diatur jenis kendaraan dinas, peruntukan, dan spesifikasi maksimal isi silinder, serta berapa kuota kendaraan dinas bagi masing-masing perangkat daerah.

“Dalam hal pengadaan kendaraan dinas perangkat daerah dapat dilaksanakan dengan pengadaan kendaraan pelat merah dan sewa kendaraan. Itu tertuang dalam aturan,” ujarnya.

Namun seiring waktu, lanjut dia, disebabkan kondisi kendaraan sudah tidak layak pakai karena umur kendaraan dinas sudah melebihi 5 tahun, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun serta tidak tersedianya anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas pelat merah yang baru, maka Perangkat Daerah dapat melaksanakan sewa kendaraan.

Baca Juga:  Reynaldy Putra Andita Bupati Subang Termuda di Jawa Barat, Akan Memiliki Jalan Tol Baru Senilai Rp5,02 triliun

Banyak keuntungan yang diperoleh dari mekanisme sewa kendaraan, diantaranya Perangkat Daerah tidak perlu lagi mengurus hal-hal teknis seperti servis kendaraan, penggantian suku cadang hingga perbaikan akibat kecelakaan.

Hal-hal tersebut menjadi tanggungjawab dari pihak penyedia sewa kendaraan.

Keuntungan lainnya, yakni mengurangi beban APBD karena tidak perlu menganggarkan untuk biaya perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan, perpanjangan STNK dan lain sebagainya.

“Sehingga kantor sebagai penyewa hanya cukup menganggarkan sebesar nilai sewa kendaraan. Tidak perlu mengeluarkan anggaran lain untuk perawatan dan lain-lain,” ungkap Tatang.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Sampaikan Belasungkawa, 2 Personel Polri Gugur dalam Tugas Kemanusiaan 

Tatang menambahkan, perlu diketahui pula bahwa bukan hanya BKPSDM yang melaksanakan sewa kendaraan untuk kendaraan operasional, tetapi perangkat daerah lainnya juga melaksanakan mekanisme ini karena memiliki benefit yang jelas.

Bahkan mekanisme sewa kendaraan ini juga telah banyak dilakukan oleh instasi pemerintah di pusat maupun pemerintah daerah lainnya di Indonesia.

Dengan demikian, kebijakan sewa kendaraan dinas bukanlah keputusan tanpa dasar, melainkan langkah yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, telah dianggarkan secara sah, serta dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru