Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Menerima Manfaat Program THT, Besarannya Segini!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima uang pensiun usai tak lagi menjadi pejabat negara. (Foto: Arsip Taspen)

Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima uang pensiun usai tak lagi menjadi pejabat negara. (Foto: Arsip Taspen)

 

Deltanusantara.com – Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) usai tak lagi menjadi pejabat negara.

Uang pensiun diserahkan langsung langsung oleh Direktur Utama Taspen Rony Hanityo kepada Sri Mulyani. Selasa (30/9/2025).

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis Taspen dalam unggahannya di instagram @taspen, Selasa (23/9) lalu.

Baca Juga:  Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan, 580 Anggota DPR-RI 

Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan.

Lantas berapa uang pensiun yang diterima Sri Mulyani?

Besaran uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Pasal 11 menyebutkan bahwa pensiunan yang diberikan didasarkan pada lamanya masa jabatan menteri.

Baca Juga:  Kunjungi Polres Indramayu, Wakapolda Jabar, Berikan Arahan Kepada Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” bunyi pasal 11.

Adapun pasal 1 menyebut dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan beleid itu.

Baca Juga:  BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan

Menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Artinya, dasar pensiun yang digunakan adalah Rp5.040.000.

Jika besaran pensiunan diatur sekurangnya 6 persen dari dasar pensiun dan maksimal 75 persen, maka uang pensiun yang diterima Sri Mulyani berkisar di Rp324 ribu – Rp4.05 juta per bulan.Namun, jumlah tersebut belum termasuk Tabungan Hari Tua (THT).***

Penulis : Gr

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru