Polisi Ungkap Fakta Baru, Dwi Hartono Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Hartono (DH) kembali berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Polda Metro Jaya.

Dwi Hartono (DH) kembali berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Polda Metro Jaya.

 

Deltanusantara.com – Polisi mengungkap fakta baru terkait otak penculikan dan pembunuhan kacab bank di Jakarta, Dwi Hartono. Polisi menyebut Dwi Hartono sempat terjerat kasus pemalsuan ijazah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena, membenarkan Dwi Hartono sempat tersandung kasus pemalsuan ijazah. Dwi Hartono memalsukan ijazah tingkat SMA dalam sekolah paket C.

“Iya benar di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA, paket C kalau nggak salah,” kata Andika. Rabu (27/8/2025).

Andika Dwi Hartono sudah diproses oleh pengadilan. Dia menyebut Dwi dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara dalam kasus itu.

“Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara, bisa dipastikan ke PN ya.

Data yang ada di kita hanya terkait kasus pemalsuan ijazah. Sebagai pelaku yang mengkondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” kata Andika.

Sebagai informasi, Dwi Hartono diamankan pihak Polrestabes Semarang pada 2012. Dwi Hartono saat itu memiliki nama lain Feri.

Dalam perkara tersebut, Dwi Hartono memalsukan ijazah milik empat calon mahasiswa agar diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Salah satunya mengubah lulusan dari jurusan IPS menjadi IPA agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran.

Kini, Dwi Hartono (DH) kembali berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Polda Metro Jaya.

Dwi merupakan salah satu tersangka kasus penculikan Mohamad Ilham Pradipta, Kacab Bank di Jakarta yang ditemukan tewas di Bekasi.

Dwi Hartono ditangkap oleh Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8) malam.

Dia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni YJ dan AJ. Selain itu, Tim Jatanras Polda Metro menangkap tersangka C di kawasan PIK, Jakarta Utara, pada 24 Agustus sore.

Penangkapan Dwi Hartono dkk ini merupakan pengembangan dari empat tersangka yang ditangkap sebelumnya, yaitu Eras, AT, RS, dan RAH, yang ditangkap pada Kamis (21/8).

Tersangka Eras ditangkap saat mendarat di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, NTT. Sedangkan tiga tersangka lainnya ditangkap di Jalan Johar III, Jakarta Pusat.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB