ICW Datangi Kantor DPR RI dan DPD RI, Minta Dokumen Pendapatan Anggota Legislatif 

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ICW meyakini DPR RI dan DPD RI mendapat sumber penghasilan lain di luar gaji dan tunjangan, dan karenanya hal itu perlu dipertanggungjawabkan.

ICW meyakini DPR RI dan DPD RI mendapat sumber penghasilan lain di luar gaji dan tunjangan, dan karenanya hal itu perlu dipertanggungjawabkan.

 

Deltanusantara.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) mendatangi kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan DPD RI untuk meminta semua dokumen yang menjadi dasar hukum seluruh pendapatan anggota DPR mulai dari gaji pokok maupun tunjangan, pada Kamis (21/8).

Hal ini dilakukan ICW dalam berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dan negara oleh anggota legislatif

ICW meyakini DPR RI dan DPD RI mendapat sumber penghasilan lain di luar gaji dan tunjangan, dan karenanya hal itu perlu dipertanggungjawabkan.

ICW telah menyampaikan permohonan informasi kepada Setjen DPR RI dan DPD RI, pada hari Kamis 21 Agustus 2025, untuk meminta sejumlah dokumen,” kata Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha saat dihubungi, Jumat (22/8).

Dalam kedatangannya, ICW pertama meminta sejumlah dokumen regulasi terkait yang memuat besaran gaji, tunjangan, uang harian, uang representasi, uang pensiun, uang kunjungan ke dapil, dana aspirasi, serta dana reses bagi anggota legislatif.

Kedua, mereka juga meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana reses pada tahun sidang 2024-2025

Ketiga, laporan pertanggungjawaban penggunaan uang kunjungan dapil pada tahun sidang 2024-2025.

“Kami menduga para anggota DPR dan DPD menerima uang dalam jumlah besar di samping gaji dan tunjangan.

DPR dan DPD perlu membuka informasi besaran uang yang diterima selama mereka menjabat,” kata Egi.

Egi mengatakan permintaan informasi itu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggota DPR dan DPD dari tunjangan maupun fasilitas yang mereka terima. Apalagi, semua penghasilan itu bersumber dari uang negara.

Pihaknya mengaku sempat diganggu dan dihalang-halangi petugas keamanan saat melakukan wawancara usai penyerahan surat permintaan ke Setjen DPR. Walhasil, Egi mengaku sampai diusir dari kompleks parlemen.

“Buntut dari tindakan tersebut, kami diusir dari depan gedung Setjen DPR RI ketika sedang di tengah-tengah proses doorstop interview,” katanya.

Pendapatan bersih DPR RI baru-baru ini tengah menuai sorotan karena beberapa tunjangan dan fasilitas yang angkanya mencapai lebih dari Rp100 juta.

Publik mengkritik karena jumlah itu jomplang dengan ekonomi sebagian besar masyarakat.***

Penulis : GR

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB