Buruh Akan Gelar Aksi Besar-besaran di Jakarta Pada 28 Agustus, Ini Lokasi-Tuntutannya

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi demo buruh Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Jakarta. (Dok. KSPN)

Foto: Aksi demo buruh Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Jakarta. (Dok. KSPN)

 

Deltanusantara.com – Para buruh seluruh Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa serentak pada 28 Agustus mendatang, di mana akan ada ribuan buruh yang turun ke jalan membawakan beberapa tuntutan. Kamis ( 21/8/2025).

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal. Ia mengatakan aksi ini akan dilakukan serentak oleh ribuan buruh di seluruh Indonesia, yakni di 38 provinsi dan 300 lebih kabupaten/Kota.

“Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia, 38 provinsi, 300 kabupaten/kota lebih pada 28 Agustus 2025,” kata Said Iqbal dalam konferensi persnya, pada Rabu (20/8/2025).

Untuk di Jabodetabek, Said Iqbal memperkirakan akan dihadiri sebanyak 10.000 buruh, di mana aksi unjuk rasa di Jabodetabek akan difokuskan di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara.

“Untuk di Jabodetabek akan dipusatkan aksi di DPR RI dan atau Istana Kepresidenan di Jakarta.

Massa aksi berasal dari Jabodetabek, Karawang, Jawa Barat, dan Banten. Khusus Jabodetabek, akan ada 10.000 massa buruh yang hadir,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal pun membawa enam tuntutan dari aksi ini, di mana aksi kali ini diberi nama HOSTUM yang merupakan singkatan dari Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.

Menurutnya, para buruh tidak hanya menolak upah murah, tetapi juga menuntut penghapusan praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.

“Aksi pada 28 Agustus serempak di seluruh wilayah Indonesia ini kami namakan HOSTUM, singkatan dari Hapus Outsourcing (HOS) Tolak Upah Murah (TUM),

Jadi aksi ini dinamakan aksi damai menyampaikan aspirasi yang diberi nama HOSTUM, Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah,” terangnya.

Dalam aksi HOSTUM ini, buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% di 2026.

“Aksi HOSTUM pada 28 Agustus mendatang juga menuntut kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia tahun 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” tambah Said Iqbal.

Selain menuntut kenaikan upah minimum di 2026 dan hapus outsourcing serta upah murah, para buruh juga akan melayangkan tuntutan lainnya.

Berikut enam tuntutan para buruh yang akan dibawakan pada aksi 28 Agustus mendatang:

– Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM)

– Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK

– Reformasi Pajak Perburuhan, dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR), hapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

– Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law.

– Sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi

– Revisi RUU Pemilu dan redesign sistem Pemilu 2029.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB