Deltanusantara.com – Pemerintah melalui program “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru”, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 kepada guru PAUD non-formal.
Kabar gembira ini diperuntukkan bagi pendidik PAUD non-formal, seperti Kelompok Belajar, Tempat Penitian Anak (TPA), atau Satuan PAUD Sejenis.
BSU akan disalurkan kepada 253.407 guru PAUD non-formal.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bagaimana tahapannya?
Syarat Aktivasi Rekening BSU
Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pendidik PAUD non-formal (KB/TPA/SPS).
Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024 (sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan).
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Rekening untuk menerima BSU dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima.
Berikut syarat aktivasi rekeningnya. * KTP
* NPWP
* Salinan SK penerima bantuan/info GTK
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
* Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
* Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan meterai 10.000.
Adapun batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026.
Alur Pencairan BSU Bagi Guru PAUD Non-Formal
Puslapdik Kemendikdasmen mengiformasikan cara mencairkan BSU Rp 600.000 bagi guru PAUD non-formal.
Berikut ini langkah-langkahnya:
* Bila Anda termasuk guru PAUD non-formal, silakan cek info GTK di situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
* Setelah itu, akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU
* Klik “Unduh SPJTM”
* Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, tanda tangani dengan meterai 10.000
*Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di Info GTK
Hubungi Dinas Pendidikan Setempat. Minta dokumen fisik (hardcopy) SK BSU.
Lalu, lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK:
– KTP asli
– NPWP asli
– Print out SK BSU/Info GTK
– Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
– Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000
Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju
– Cetak buku rekening dan ATM
* BSU Tidak Dikenakan Potongan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU yang disalurkan tidak dikenakan pajak penghasilan atau potongan apa pun. BSU dicairkan melalui Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia.
“Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun.
Demikian informasi Bantuan Subsidi Upah Pendidik PAUD Non-Formal Rp600 Ribu dari Pemerintah sebagai kado Ulang Tahun HUT RI ke-80, semoga bermanfaat.***
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Dikdasmen






