Bantuan Subsidi Upah Pendidik PAUD Non-Formal Rp600 Ribu, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024

Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024

 

Deltanusantara.com – Pemerintah melalui program “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru”, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 kepada guru PAUD non-formal.

Kabar gembira ini diperuntukkan bagi pendidik PAUD non-formal, seperti Kelompok Belajar, Tempat Penitian Anak (TPA), atau Satuan PAUD Sejenis.

BSU akan disalurkan kepada 253.407 guru PAUD non-formal.

Bagaimana tahapannya?

Syarat Aktivasi Rekening BSU

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pendidik PAUD non-formal (KB/TPA/SPS).

Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024 (sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan).

Baca Juga:  Tiba di Sumedang, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan Nasional 

Rekening untuk menerima BSU dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima.

Berikut syarat aktivasi rekeningnya. * KTP

* NPWP

* Salinan SK penerima bantuan/info GTK

* Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

* Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan meterai 10.000.

Adapun batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026.

Alur Pencairan BSU Bagi Guru PAUD Non-Formal

Puslapdik Kemendikdasmen mengiformasikan cara mencairkan BSU Rp 600.000 bagi guru PAUD non-formal.

Berikut ini langkah-langkahnya:

* Bila Anda termasuk guru PAUD non-formal, silakan cek info GTK di situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

* Setelah itu, akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU

Baca Juga:  Kemenag Tak Lagi Urus Haji, Kini Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan

* Klik “Unduh SPJTM”

* Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, tanda tangani dengan meterai 10.000

*Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di Info GTK

Hubungi Dinas Pendidikan Setempat. Minta dokumen fisik (hardcopy) SK BSU.

Lalu, lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK:

– KTP asli

– NPWP asli

– Print out SK BSU/Info GTK

– Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

– Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan

– Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000

Baca Juga:  KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 8 Perjalanan Dibatalkan dan 19 Terganggu

Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju

– Cetak buku rekening dan ATM

* BSU Tidak Dikenakan Potongan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU yang disalurkan tidak dikenakan pajak penghasilan atau potongan apa pun. BSU dicairkan melalui Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia.

“Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun.

Demikian informasi Bantuan Subsidi Upah Pendidik PAUD Non-Formal Rp600 Ribu dari Pemerintah sebagai kado Ulang Tahun HUT RI ke-80, semoga bermanfaat.***

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Dikdasmen

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru