Deltanusantara.com – Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII) faksi MYT di Aceh mendapatkan perhatian khusus dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag).
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat dengan menurunkan tim investigasi internal ke daerah guna menggali informasi lebih lanjut.
Tim ini bekerja secara independen dan profesional untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh institusi berdasar pada fakta dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Hal ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, saat mendampingi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi’i, dalam pertemuan dengan Kepala Densus 88 Antiteror, Sentot Prasetyo, di Kantor Lemdiklat Polri, Ciputat, pada Selasa (5/8/2025) lalu.
Irjen Khairunas menegaskan bahwa Kemenag sangat serius dalam menyikapi persoalan ini, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah.
Kami ingin memastikan bahwa Kementerian Agama menangani persoalan ini dengan cermat dan proporsional.
Tim kami sedang bekerja untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak di daerah, termasuk mendalami riwayat kerja ASN yang bersangkutan,” tuturnya.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Ia menekankan bahwa proses penanganan terhadap ASN yang menjadi tersangka harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku, tanpa mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan.
“Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka secara administratif dapat dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Namun demikian, keputusan lebih lanjut tetap menunggu hasil investigasi dan proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Dikatakan Irjen Khairunas, hasil investigasi internal Itjen Kemenag akan menjadi bahan penting dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan Kemenag, baik terkait pembinaan internal maupun kebijakan kelembagaan yang bersifat preventif.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
“Kami akan serahkan hasilnya kepada pimpinan untuk menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut, termasuk evaluasi terhadap sistem pembinaan ASN di lingkungan Kemenag,” ujaranya.***
Editor : Gerry
Sumber Berita : Kemenag






