Dugaan Keterlibatan ASN Kemenag Jaringan NII, Itjen Turunkan Tim Investigasi

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat dengan menurunkan tim investigasi internal ke daerah guna menggali informasi lebih lanjut.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat dengan menurunkan tim investigasi internal ke daerah guna menggali informasi lebih lanjut.

 

Deltanusantara.com – Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII) faksi MYT di Aceh mendapatkan perhatian khusus dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag).

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat dengan menurunkan tim investigasi internal ke daerah guna menggali informasi lebih lanjut.

Tim ini bekerja secara independen dan profesional untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh institusi berdasar pada fakta dan prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, saat mendampingi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi’i, dalam pertemuan dengan Kepala Densus 88 Antiteror, Sentot Prasetyo, di Kantor Lemdiklat Polri, Ciputat, pada Selasa (5/8/2025) lalu.

Irjen Khairunas menegaskan bahwa Kemenag sangat serius dalam menyikapi persoalan ini, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah.

Kami ingin memastikan bahwa Kementerian Agama menangani persoalan ini dengan cermat dan proporsional.

Tim kami sedang bekerja untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak di daerah, termasuk mendalami riwayat kerja ASN yang bersangkutan,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa proses penanganan terhadap ASN yang menjadi tersangka harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku, tanpa mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan.

“Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka secara administratif dapat dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Namun demikian, keputusan lebih lanjut tetap menunggu hasil investigasi dan proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Dikatakan Irjen Khairunas, hasil investigasi internal Itjen Kemenag akan menjadi bahan penting dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan Kemenag, baik terkait pembinaan internal maupun kebijakan kelembagaan yang bersifat preventif.

“Kami akan serahkan hasilnya kepada pimpinan untuk menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut, termasuk evaluasi terhadap sistem pembinaan ASN di lingkungan Kemenag,” ujaranya.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Kemenag

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB