Deltanusantara.com – Usai Presiden Prabowo memberikan Abolisi dan di vonis bebas Tom Lembong melalui pengacaranya melaporkan 3 hakim yang telah memberikan vonis terhadap dirinya.
Pihak Istana pun enggan mengomentari langkah eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang melaporkan tiga hakim tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta hal ini ditanyakan kepada tim kuasa hukum Tom Lembong.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
“Ya sebaiknya minta tolong ditanyakan ke timnya Pak Tom Lembong,” kata Prasetyo.
Sebelumnya diketahui, tiga hakim itu memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus import gula.
Lantas, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.
Lebih lanjut, ia mengatakan kasus dugaan korupsi importasi gula tetap akan berjalan sesuai aturan untuk para pelaku lainnya.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Hal ini, kata Prasetyo, abolisi dari Kepala Negara ditujukan kepada individu yakni Tom Lembong, bukan kasusnya secara keseluruhan.
“Ya kan, memang abolisinya ini kepada beliau, kepada orang,” ujaranya.
Sementara dari tiga hakim yang dilaporkan yaitu Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), dengan jabatan Hakim Madya Utama.
Kemudian, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), dengan jabatan Hakim Madya Muda dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), dengan jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.***
Penulis : Gerry