Deltanusantara.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam sebuah operasi penegakan hukum di Banda Aceh, pada Selasa (5/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Pengembangan Operasi Jaringan Terorisme
Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan operasi jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Rabu (6/8/2025).
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat melemahkan jaringan terorisme yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Menurut keterangan awal, ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror,” kata Mayndra, dalam keterangan tertulis, dikutif dari Hallo.Id.
ZA, kata Mayndra, diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut.
Sementara itu, M ditangkap lantaran diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi.
“Dalam penegakan hukum tersebut, petugas Densus 88 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan,” kata Mayndra.
Ia mengatakan, tim penyidik menduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok.
Mayndra menyebut, penangkapan ini adalah bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus.
“Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.***
Penulis : Gerry