Tanah Terlantar Diambil Alih Pemerintahan! Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

 

Deltanusantara.com – Pengambil alihan tanah terlantar oleh pemerintah menuai polemik di masyarakat dan jadi perbincangan berbagai media sosial.

Menanggapi hal tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa dalam menetapkan tanah terlantar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu 587 hari.

“Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari,” kata Nusron. Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Membuka Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah

Dia menjelaskan PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9 menyebutkan bahwa tanah setelah mendapatkan hak atas tanah, baik hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU), dua tahun tidak dimanfaatkan dan didayagunakan maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar.

“Dalam PP tersebut proses menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan,” kata dia.

Baca Juga:  Tuduhan Ijazah Palsu Dipertanyakan, Metodologi yang Kurang Tepat, Peneliti LSI: Roy Suryo, Bukan Riset, Tapi Retorika!

Ia mengatakan dari pemberitahuan tersebut pemerintah memberikan waktu selama 180 hari atau setengah tahun.

Setelah itu pemerintah memberikan surat pernyataan (SP) satu yang waktunya selama sembilan bulan.

“Habis itu dikasih lagi SP dua selama 60 hari, kemudian dikasih SP lagi selama 45 hari,” kata dia.

Dia pun menegaskan saat pemerintah menetapkan tanah tersebut tanah terlantar itu sudah sesuai proses dan melalui kehati-hatian, tidak sembarangan.

Baca Juga:  Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sekaligus Sampaikan Permohonan Maaf

“Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar,” kata dia.

Menurut dia, setelah ditetapkan menjadi tanah terlantar tentunya ada pertanyaan kepada siapa lahan tersebut diberikan.

“Itu dikasih ke Bank Tanah. Oleh Bank Tanah digunakan sebagai tanah cadangan untuk negara yang bisa dipakai guna ketahanan pangan, energi dan hilirisasi serta lainnya. Intinya diserahkan kepada pemerintah untuk bisa dimanfaatkan,” kata dia.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru