Tanah Terlantar Diambil Alih Pemerintahan! Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

 

Deltanusantara.com – Pengambil alihan tanah terlantar oleh pemerintah menuai polemik di masyarakat dan jadi perbincangan berbagai media sosial.

Menanggapi hal tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa dalam menetapkan tanah terlantar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu 587 hari.

“Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari,” kata Nusron. Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:  Bakom RI Ajak Masyarakat Awasi Program Makan Bergizi Gratis, Jangan Ragu Lapor Penyimpangan 

Dia menjelaskan PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9 menyebutkan bahwa tanah setelah mendapatkan hak atas tanah, baik hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU), dua tahun tidak dimanfaatkan dan didayagunakan maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar.

“Dalam PP tersebut proses menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan,” kata dia.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Nusron Ungkap Penyebab Lahan Sungai di Bekasi Bersertifikat Jadi Milik Pribadi

Ia mengatakan dari pemberitahuan tersebut pemerintah memberikan waktu selama 180 hari atau setengah tahun.

Setelah itu pemerintah memberikan surat pernyataan (SP) satu yang waktunya selama sembilan bulan.

“Habis itu dikasih lagi SP dua selama 60 hari, kemudian dikasih SP lagi selama 45 hari,” kata dia.

Dia pun menegaskan saat pemerintah menetapkan tanah tersebut tanah terlantar itu sudah sesuai proses dan melalui kehati-hatian, tidak sembarangan.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 7 Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Makin Didalami

“Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar,” kata dia.

Menurut dia, setelah ditetapkan menjadi tanah terlantar tentunya ada pertanyaan kepada siapa lahan tersebut diberikan.

“Itu dikasih ke Bank Tanah. Oleh Bank Tanah digunakan sebagai tanah cadangan untuk negara yang bisa dipakai guna ketahanan pangan, energi dan hilirisasi serta lainnya. Intinya diserahkan kepada pemerintah untuk bisa dimanfaatkan,” kata dia.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru