Pemdes Wajib Tau! Dana Desa Tahap Dua Tak Cair Jika Desa Belum Membentuk Koperasi Merah Putih

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Utama Pencairan Dana Desa Tahap Kedua

Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Utama Pencairan Dana Desa Tahap Kedua

 

Deltanusantara.com – Syarat utama Untuk pencairan dana desa tahap kedua setiap desa diwajibkan sudah mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Desa yang belum memiliki atau belum tergabung dalam koperasi ini tidak akan memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat. Selasa (10/6/2025).

“Yang paling utama harus segera membentuk koperasi karena yang menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua harus punya, terbentuknya Koperasi Merah Putih.

Kalau seandainya tidak maka sampai kapanpun dana desanya tidak akan dicairkan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Obar dalam acara Diseminasi Riset Celios, dilansir dari Desa Merdeka, pada Sabtu (7/6/2025).

Obar menjelaskan informasi terkait aturan baru tersebut sudah disampaikan kepada perangkat desa terkait melalui masing-masing Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Menurutnya, para gubernur dan bupati/wali kota telah mengeluarkan surat apabila ingin mencairkan dana desa tahap dua, maka harus membentuk Koperasi Merah Putih.

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat itu menjelaskan skema penyaluran dana desa 2025 terbagi menjadi dua tahap.

Sementara itu, besaran, skema, serta tahap pencairan dana desa berbeda-beda antara satu dengan lainnya.

Ia menjelaskan ada desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri yang dana desanya dibagi dalam dua tahap.

“Kalau yang mandiri itu dana desanya 60% tahap satu, tahap dua 40%. Kalau yang maju, berkembang, tertinggal itu di 60-40, jadi 40% waktu tahap satu, tahap duanya 60%,” jelasnya.

Terkait besarannya, ia menyebut ada desa yang mendapatkan dana desa di angka Rp800 juta hingga Rp3 miliar.

Untuk desa yang dipimpinnya, Obar menyebut mendapatkan dana desa paling sedikit di angka Rp1,2 miliar.

Sementara itu, ada 78.719 desa/kelurahan yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus per 4 Juni 2025.

Target desa dan kelurahan yang tergabung dalam program ini mencapai 83.762, sedangkan jumlah desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi program ini ada 83.199.

Itu artinya, masih ada 5.043 desa/kelurahan yang dana desanya berpeluang tidak dicairkan karena belum tergabung dalam program Koperasi Merah Putih.

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB