Deltanusantara.com – Presiden Prabowo Subianto secra resmi telah merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di seluruh Indonesia termasuk di Jawa Barat.
Perubahan UMP Jawa Barat tahun 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.778-Kesra/2024.
Adanya perombakan ini, membuat UMP Jawa Barat 2025 mengalami kenaikkan hingga 6,5% menjadi Rp 2.191.232 per bulan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Selain merombak UMP 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga merombak Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2025.
Sejak 1 Januari 2025 yang lalu, sebanyak 27 kabupaten kota di Jawa Barat telah memberlakukan UMK terbaru.
Aturan terkait UMK 2025 untuk buruh di 27 kabupaten kota di Jawa Barat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Ketentuan UMK 2025 tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten kota di Jawa Barat.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Berdasarkan Keputusan Gubernur terkait upah minimum untuk buruh di Jawa Barat, maka daerah dengan julukan Kota Patriot ini memiliki UMK 2025 tertinggi.
Kota Bekasi atau yang dikenal dengan julukan Kota Patriot memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5,6 juta per bulan.
Upah minimum bagi buruh ini harus dipatuhi oleh semua pengusaha yang ada di 27 kabupaten kota di Jawa Barat.
Pemprov Jawa Barat juga melarang pengusaha untuk memberikan upah buruh dibawah ketentuan UMK 2025 yang telah disahkan.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Lantas selain Kota Bekasi atau Kota Patriot, berapa UMK 2025 yang diterima oleh 26 kabupaten kota di Jawa Barat?
Berikut ini daftar UMK 2025 untuk buruh yang ada di kabupaten kota di Jawa Barat.
1. Kota Bekasi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.690.752
2. Kabupaten Karawang memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.599.593
3. Kabupaten Bekasi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.558.515
4. Kabupaten Purwakarta memiliki UMK 2025 sebesar Rp 4.792.252
5. Kabupaten Subang memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.508.626
6. Kota Depok memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.195.721
7. Kota Bogor memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.126.897
8. Kabupaten Bogor memiliki UMK 2025 sebesar Rp 4.877.211
9. Kabupaten Sukabumi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.604.482
10. Kabupaten Cianjur memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.104.583
11. Kota Sukabumi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.018.634
12. Kota Bandung memiliki UMK 2025 sebesar Rp 4.482.914
13. Kota Cimahi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.863.692
14. Kabupaten Bandung Barat memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.736.741
15. Kabupaten Sumedang memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.732.088
16. Kabupaten Bandung memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.757.284
17. Kabupaten Indramayu memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.794.237
18. Kota Cirebon memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.697.685
19. Kabupaten Cirebon memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.681.382
20. Kabupaten Majalengka memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.404.632
21. Kabupaten Kuningan memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.209.519
22. Kota Tasikmalaya memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.801.962
23. Kabupaten Tasikmalaya memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.699.992
24. Kabupaten Garut memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.328.555
25. Kabupaten Ciamis memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.225.279
26. Kabupaten Pangandaran memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.221.724
27. Kota Banjar memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.204.754.***
Yuk baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






