Presiden Prabowo Subianto Resmi Merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Seluruh Indonesia, UMK Jabar Naik!

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto Resmi Merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Seluruh Indonesia, UMK Jabar Naik!. Foto. Ilustrasi

Presiden Prabowo Subianto Resmi Merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Seluruh Indonesia, UMK Jabar Naik!. Foto. Ilustrasi

 

Deltanusantara.com – Presiden Prabowo Subianto secra resmi telah merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di seluruh Indonesia termasuk di Jawa Barat.

Perubahan UMP Jawa Barat tahun 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.778-Kesra/2024.

Adanya perombakan ini, membuat UMP Jawa Barat 2025 mengalami kenaikkan hingga 6,5% menjadi Rp 2.191.232 per bulan.

Selain merombak UMP 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga merombak Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2025.

Sejak 1 Januari 2025 yang lalu, sebanyak 27 kabupaten kota di Jawa Barat telah memberlakukan UMK terbaru.

Aturan terkait UMK 2025 untuk buruh di 27 kabupaten kota di Jawa Barat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Ketentuan UMK 2025 tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten kota di Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur terkait upah minimum untuk buruh di Jawa Barat, maka daerah dengan julukan Kota Patriot ini memiliki UMK 2025 tertinggi.

Kota Bekasi atau yang dikenal dengan julukan Kota Patriot memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5,6 juta per bulan.

Upah minimum bagi buruh ini harus dipatuhi oleh semua pengusaha yang ada di 27 kabupaten kota di Jawa Barat.

Pemprov Jawa Barat juga melarang pengusaha untuk memberikan upah buruh dibawah ketentuan UMK 2025 yang telah disahkan.

Lantas selain Kota Bekasi atau Kota Patriot, berapa UMK 2025 yang diterima oleh 26 kabupaten kota di Jawa Barat?

Berikut ini daftar UMK 2025 untuk buruh yang ada di kabupaten kota di Jawa Barat.

1. Kota Bekasi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.690.752

2. Kabupaten Karawang memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.599.593

3. Kabupaten Bekasi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.558.515

4. Kabupaten Purwakarta memiliki UMK 2025 sebesar Rp 4.792.252

5. Kabupaten Subang memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.508.626

6. Kota Depok memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.195.721

7. Kota Bogor memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.126.897

8. Kabupaten Bogor memiliki UMK 2025 sebesar Rp 4.877.211

9. Kabupaten Sukabumi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.604.482

10. Kabupaten Cianjur memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.104.583

11. Kota Sukabumi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.018.634

12. Kota Bandung memiliki UMK 2025 sebesar Rp 4.482.914

13. Kota Cimahi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.863.692

14. Kabupaten Bandung Barat memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.736.741

15. Kabupaten Sumedang memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.732.088

16. Kabupaten Bandung memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.757.284

17. Kabupaten Indramayu memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.794.237

18. Kota Cirebon memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.697.685

19. Kabupaten Cirebon memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.681.382

20. Kabupaten Majalengka memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.404.632

21. Kabupaten Kuningan memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.209.519

22. Kota Tasikmalaya memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.801.962

23. Kabupaten Tasikmalaya memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.699.992

24. Kabupaten Garut memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.328.555

25. Kabupaten Ciamis memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.225.279

26. Kabupaten Pangandaran memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.221.724

27. Kota Banjar memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.204.754.***

Yuk baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB