Usai Pemprov Jabar Keluarkan Sanksi Pencabutan Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Pasang Police Line di TKP

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jabar Keluarkan Sanksi Pencabutan Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Police Line TKP

Pemprov Jabar Keluarkan Sanksi Pencabutan Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Police Line TKP

 

Deltanusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi administratif pencabutan izin usaha pertambangan operasi produk kepada koperasi konsumen pondok pesantren Al Ishlah.

Keputusan tersebut buntut dari peristiwa longsornya galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Putusan itu tertuang dalam Kepgub Jabar nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar.

Baca Juga:  Bupati Subang Apresiasi Donasi Guru untuk Korban Bencana Sumatera dan Subang Selatan

Putusan keluar setelah memperhatikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Peraturan badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.

Peraturan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 26 tahun 2018 tentang pelakaanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga:  Polda Jabar Berhasil Menangkap Para Pelaku Jaringan Perjudian Online Lintas Daerah

Permen ESDM nomor 15 tahun 2024 tentang perubahan atas Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan memastikan kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan.

Baca Juga:  Polresta Bandung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Dalam Keadaan Hamil

Ia menyebutkan setelah keluar sanksi pencabutan izin tambang oleh Gubernur, maka Polri akan melakukan Police Line (garis polisi) di TKP.

Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini,” ujarnya, Pada Sabtu (31/5/2025).***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru