Deltanusantara.com – Polresta Bandung berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan wanita saat berada di sebuah Kamar Kost Cilisung Kulon Rt. 02/16 Desa Sukamenak Kec. Margahayu Kab. Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham.Abast S.I.K. menuturkan kronologis kejadian motif AF tega menghabisi pacarnya tersebut.
“Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025 pukul 14.00 WIB, dan pertama kali diketahui pada pukul 18.30 WIB oleh pengelola kontrakan,”ujarnya
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Korban berinisial NA (27) ditemukan meninggal dunia dengan 25 luka tusukan di beberapa bagian tubuh, seperti leher, dada, punggung, dan lengan,” ungkapnya, Rabu 19 Februari 2025.
“Jadi sebelumnya tersangka AF ini meminta korban untuk menggugurkan kandungannya namun ditolak oleh Korban,” kata Jules Abraham.
“Dari hasil otopsi, juga ditemukan janin berusia sekitar 4 bulan di dalam kandungan korban, yang turut meninggal dunia,” sambungnya.
Diketahui keduanya sudah berpacaran selama dua tahun dan sering berhubungan badan sehingga NA, hamil.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Karena kesal, pelaku kemudian melakukan tindakan keji tersebut,” tuturnya.
Jules, menambahkan kejadian ini pertama kali terungkap setelah salah satu saksi bersama pengelola kos mencoba mencari ambulans.
Namun, karena tidak menemukan, mereka kembali ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
“Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah konter HP yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Selain membekuk tersangka, petugas juga menyita beragam barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
Yuk! Baca artikel Deltanusantra.com lainnya di Google News.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






