Polresta Bandung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Dalam Keadaan Hamil

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bandung berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan wanita saat berada di sebuah Kamar Kost Cilisung Kulon Rt. 02/16 Desa Sukamenak Kec. Margahayu Kab. Bandung.

Polresta Bandung berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan wanita saat berada di sebuah Kamar Kost Cilisung Kulon Rt. 02/16 Desa Sukamenak Kec. Margahayu Kab. Bandung.

 

Deltanusantara.com – Polresta Bandung berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan wanita saat berada di sebuah Kamar Kost Cilisung Kulon Rt. 02/16 Desa Sukamenak Kec. Margahayu Kab. Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham.Abast S.I.K. menuturkan kronologis kejadian motif AF tega menghabisi pacarnya tersebut.

“Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025 pukul 14.00 WIB, dan pertama kali diketahui pada pukul 18.30 WIB oleh pengelola kontrakan,”ujarnya

“Korban berinisial NA (27) ditemukan meninggal dunia dengan 25 luka tusukan di beberapa bagian tubuh, seperti leher, dada, punggung, dan lengan,” ungkapnya, Rabu 19 Februari 2025.

“Jadi sebelumnya tersangka AF ini meminta korban untuk menggugurkan kandungannya namun ditolak oleh Korban,” kata Jules Abraham.

“Dari hasil otopsi, juga ditemukan janin berusia sekitar 4 bulan di dalam kandungan korban, yang turut meninggal dunia,” sambungnya.

Diketahui keduanya sudah berpacaran selama dua tahun dan sering berhubungan badan sehingga NA, hamil.

“Karena kesal, pelaku kemudian melakukan tindakan keji tersebut,” tuturnya.

Jules, menambahkan kejadian ini pertama kali terungkap setelah salah satu saksi bersama pengelola kos mencoba mencari ambulans.

Namun, karena tidak menemukan, mereka kembali ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

“Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah konter HP yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Selain membekuk tersangka, petugas juga menyita beragam barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Yuk! Baca artikel Deltanusantra.com lainnya di Google News.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru