Polda Jabar Berhasil Menangkap Para Pelaku Jaringan Perjudian Online Lintas Daerah

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar Berhasil Menangkap Para Pelaku Jaringan Perjudian Online Lintas Daerah

Polda Jabar Berhasil Menangkap Para Pelaku Jaringan Perjudian Online Lintas Daerah

 

Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian online lintas daerah yang beroperasi melalui berbagai situs, seperti BELO4D, MGO55, dan MGO77.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/14/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 oleh pelapor Dio Ardi Kurnia.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus bergerak ke kawasan BSD City, Tangerang, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.

Tersangka diduga kuat bertugas sebagai penyedia dan penyewa rekening bank yang digunakan untuk menampung dana deposit dari situs judi online.

“Penyelidikan berlanjut ke tersangka utama berinisial JH yang diamankan di area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang.

JH diketahui bekerja sebagai marketing situs perjudian online dan bertugas mempromosikan serta memantau aktivitas situs-situs tersebut di media sosial,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa perangkat komputer, fanpage Facebook bernama “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebar iklan judi, file operasional situs MGO.

Selain itu paspor milik JH yang diketahui menunjukkan pernah bepergian ke Kamboja, diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit mobil Hyundai Stargazer, handphone, kartu ATM, hingga senjata jenis air gun.

Sementara dari tersangka A, polisi menyita 27 buku tabungan dan ATM dari berbagai bank yang disewa untuk transaksi perjudian.” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan siber, khususnya perjudian online, yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.***

Yuk baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB