BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem, Kemarau Basah Landa Indonesia hingga Agustus 2025

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski kalender menunjukkan musim kemarau, hujan masih turun di berbagai daerah. Senin (19/5/2025). Foto tangkap Layar Google

Meski kalender menunjukkan musim kemarau, hujan masih turun di berbagai daerah. Senin (19/5/2025). Foto tangkap Layar Google

 

Deltanusantara.com – Cuaca Indonesia tengah menunjukkan pola yang tak biasa. Meski kalender menunjukkan musim kemarau, hujan masih turun di berbagai daerah. Senin (19/5/2025).

BMKG menyebut kondisi ini sebagai kemarau basah, yang diprediksi akan terus berlangsung hingga Agustus 2025.

“Kemarau basah adalah fenomena tidak biasa, disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan iklim serta pola cuaca yang tidak stabil,” ujar Deputi Meteorologi BMKG, Guswanto.

Fenomena ini dipicu oleh sejumlah faktor atmosfer global seperti sirkulasi siklonik, Madden-Julian Oscillation (MJO), serta gelombang tropis Kelvin dan Rossby.

Akibatnya, wilayah seperti Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang biasanya kering di musim ini justru masih diguyur hujan.

Dampaknya bisa terasa di banyak sektor, termasuk pertanian dan keselamatan lingkungan.

Risiko banjir lokal dan tanah longsor pun meningkat seiring turunnya hujan deras di musim yang semestinya kering.

BMKG pun mengimbau masyarakat agar menyesuaikan aktivitas harian. Gunakan pelindung seperti topi atau payung, jaga hidrasi, dan waspadai petir serta angin kencang.

Bagi yang tinggal di daerah rawan, siapkan langkah antisipatif terhadap kemungkinan bencana hidrometeorologi.

Dengan cuaca yang tak menentu seperti ini, diperlukan langkah tambahan yang bisa kita lakukan untuk tetap aman dan produktif.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

 

 

Penulis : Gerry

Sumber Berita : BMKG

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB