Deltanusantara.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan mantan anggota TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara hingga saat ini belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan status warga negara Indonesia (WNI) usai aktif dalam operasi militer Rusia.
Supratman menjelaskan bahwa status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI.
Jika merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Usai pernyataan tersebut viral, mantan anggota TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara merespon dengan video Satria mencurahkan isi hatinya.
“Agak lain emang negara Konoha ini, yang sibuk maling duit rakyat dilindungin, rakyat nyari duit diluar dengan passion dan skill sendiri, diributin,” ujar Satria dalam unggahannya.
Dia juga mengulang kembali bahwa di dalam negeri para koruptor aman-aman saja.
“Yang maling duit rakyat pada aman-aman aja di dalam negeri,” katanya.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Tidak diketahui di mana lokasi pengambilan gambar dan kapan video tersebut dibuat. Satria dalam video tersebut menggunakan pakaian perang.***
yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






