Jelang Lebaran 2025, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Bagi Kendaraan Tertentu, Dilarang Masuk Tol, Simak Penjelasannya!

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H itu resmi diteken pada 7 Maret lalu. Selasa 18 Maret 2025.

SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H itu resmi diteken pada 7 Maret lalu. Selasa 18 Maret 2025.

Deltanusantara.com – Jelang Lebaran 2025. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Adapun SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H itu resmi diteken pada 7 Maret lalu. Selasa 18 Maret 2025.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melarang truk masuk tol selama enam belas hari pada periode mudik Lebaran 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan, pembatasan tersebut akan berlangsung mulai 24 Maret hingga 8 April.

“Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Budi dalam keterangan resmi, pada Minggu (16/3/2025).

Lebih lanjut, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Jakarta-Banten, Jakarta, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan larangan truk melintas adalah Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, dan Jakarta-Banten.

Selanjutnya, Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Cirebon-Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Namun, pembatasan ini tak berlaku buat kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

Truk pengangkut barang-barang ini tetap bisa beroperasi dengan syarat mengantongi surat muatan jenis barang.

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” tambah Budi.

Aturan Lainnya

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.

SKB ini juga memuat pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan.

Lalu pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.***

 

Yuk baca artikel lainnya https://deltanusantara.com di GoogleNews

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Kemenhub

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru