Tanggapi Statement Jaksa Agung, Pelaku Korupsi Harus di Hukum Mati, ICW Menolak, Itu Melanggar HAM!

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelaku Korupsi. Foto. KIBRISPDR

Ilustrasi Pelaku Korupsi. Foto. KIBRISPDR

 

Deltanusantara.com – Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia seakan tak ada henti-hentinya, kasus demi kasus terus dilakukan baik oleh para pejabat pemerintah, kalangan dunia usaha serta stakeholder lainnya.

Korupsi seakan menjadi hal yang biasa untuk dilakukan di Indonesia dari atas hingga bawah. Rabu 12 Maret 2205.

Wacana hukuman mati pun kini semakin kencang untuk diterapkan di Indonesia. Menanggapi hal tersebut Indonesian Corruption Watch (ICW), baru-baru ini angkat bicara, dan dengan tegas menolak wacana hukum mati bagi pelaku korupsi.

Ia menyebut, hukum mati tidak tepat terutama koruptor yang kini menjadi tersangka dalam dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan bahwa penetapan hukuman mati bagi koruptor bertentangan dengan hak asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, ketimbang hukum mati, Wana mendesak agar penegak hukum segera memiskinkan koruptor.

“Berkaitan dengan statement Jaksa Agung mengenai pelaku korupsi hukum mati, ICW sangat tidak sependapat dan menentang,” kata Wana, pada Selasa 11 Maret 2025

Ia menilai, pendekatan hukuman mati kepada koruptor juga tidak bisa menyelesaikan ajar persoalan

“Selain karena melanggar Hak Asasi Manusia, pendekatan hukuman mati dalam perkara korupsi tidak menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya.

Ia Menyebutkan contohkan, China sebagai negara yang telah menetapkan hukuman mati. Namun, indeks korupsi negara tirai bambu ini tidak menurun secara signifikan.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB