Tanggapi Statement Jaksa Agung, Pelaku Korupsi Harus di Hukum Mati, ICW Menolak, Itu Melanggar HAM!

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelaku Korupsi. Foto. KIBRISPDR

Ilustrasi Pelaku Korupsi. Foto. KIBRISPDR

 

Deltanusantara.com – Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia seakan tak ada henti-hentinya, kasus demi kasus terus dilakukan baik oleh para pejabat pemerintah, kalangan dunia usaha serta stakeholder lainnya.

Korupsi seakan menjadi hal yang biasa untuk dilakukan di Indonesia dari atas hingga bawah. Rabu 12 Maret 2205.

Wacana hukuman mati pun kini semakin kencang untuk diterapkan di Indonesia. Menanggapi hal tersebut Indonesian Corruption Watch (ICW), baru-baru ini angkat bicara, dan dengan tegas menolak wacana hukum mati bagi pelaku korupsi.

Ia menyebut, hukum mati tidak tepat terutama koruptor yang kini menjadi tersangka dalam dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan bahwa penetapan hukuman mati bagi koruptor bertentangan dengan hak asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, ketimbang hukum mati, Wana mendesak agar penegak hukum segera memiskinkan koruptor.

“Berkaitan dengan statement Jaksa Agung mengenai pelaku korupsi hukum mati, ICW sangat tidak sependapat dan menentang,” kata Wana, pada Selasa 11 Maret 2025

Ia menilai, pendekatan hukuman mati kepada koruptor juga tidak bisa menyelesaikan ajar persoalan

“Selain karena melanggar Hak Asasi Manusia, pendekatan hukuman mati dalam perkara korupsi tidak menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya.

Ia Menyebutkan contohkan, China sebagai negara yang telah menetapkan hukuman mati. Namun, indeks korupsi negara tirai bambu ini tidak menurun secara signifikan.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB