Deltanusantara.com- Sanksi pemberhentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.
Salah satu yang dicopot adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya. Jumat 31 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai.
Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.
“Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Berikutnya, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya lagi.
Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit.
“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujar Nusron.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid dalam keterangan nya.
Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.***
Simak artikel terbaru deltanusantara.com di Google News
Penulis : Gerry






