Polda Jawa Barat Menangkap Pelaku Penyedia Website Situs Judi Online

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Barat Menangkap Pelaku Penyedia Website Situs Judi Online

Polda Jawa Barat Menangkap Pelaku Penyedia Website Situs Judi Online

 

Deltanusantara.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil pelaku penyedia website judi online dengan  pembuatan, penjualan dan penyewaan script judi online.

Kasus ini bermula dengan adanya Laporan Polisi, yang dilaporkan oleh SALS pada 10 Januari 2025. Jumat 24 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di daerah Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, tim menemukan barang bukti berupa sebuah perangkat komputer yang sedang aktif menampilkan website perjudian online serta berbagai alat komunikasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

“Tersangka mempromosikan script perjudian online melalui sebuah akun Facebook berinisial BG.

Dalam postingannya, tersangka menyertakan tautan yang mengarahkan calon konsumen ke grup WhatsApp.

Di dalam grup tersebut, tersangka yang bertindak sebagai admin menjual dan menyewakan script perjudian kepada para anggota grup.

“Transaksi dilakukan langsung melalui grup dengan bantuan rekan tersangka berinisial ARS.

ARS diketahui masih berstatus anak di bawah umur,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bundel tangkapan layar promosi perjudian di media sosial Facebook serta barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan seorang ahli Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Penyidik juga sedang mendalami peran tersangka lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini.

Jules mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas ilegal seperti perjudian online yang kini semakin marak.

“Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan serupa untuk memberantas kejahatan berbasis teknologi ini.

Penindakan tegas seperti ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.***

Simak update artikel terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB