Polda Jawa Barat Menangkap Pelaku Penyedia Website Situs Judi Online

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Barat Menangkap Pelaku Penyedia Website Situs Judi Online

Polda Jawa Barat Menangkap Pelaku Penyedia Website Situs Judi Online

 

Deltanusantara.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil pelaku penyedia website judi online dengan  pembuatan, penjualan dan penyewaan script judi online.

Kasus ini bermula dengan adanya Laporan Polisi, yang dilaporkan oleh SALS pada 10 Januari 2025. Jumat 24 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di daerah Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, tim menemukan barang bukti berupa sebuah perangkat komputer yang sedang aktif menampilkan website perjudian online serta berbagai alat komunikasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

“Tersangka mempromosikan script perjudian online melalui sebuah akun Facebook berinisial BG.

Dalam postingannya, tersangka menyertakan tautan yang mengarahkan calon konsumen ke grup WhatsApp.

Di dalam grup tersebut, tersangka yang bertindak sebagai admin menjual dan menyewakan script perjudian kepada para anggota grup.

“Transaksi dilakukan langsung melalui grup dengan bantuan rekan tersangka berinisial ARS.

ARS diketahui masih berstatus anak di bawah umur,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bundel tangkapan layar promosi perjudian di media sosial Facebook serta barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan seorang ahli Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Penyidik juga sedang mendalami peran tersangka lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini.

Jules mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas ilegal seperti perjudian online yang kini semakin marak.

“Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan serupa untuk memberantas kejahatan berbasis teknologi ini.

Penindakan tegas seperti ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.***

Simak update artikel terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru