Kredit Usaha Rakyat Tidak Masuk Kriteria Program Penghapusan Tagih UMKM, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deltanusantara.com – Pemerintah akan menghapus tagih kredit macet pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Namun sejalan dengan itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk dalam kategori yang dihapuskan kreditnya.

Maman mengatakan bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan program KUR tidak termasuk jenis kredit yang mendapatkan penghapusan piutang macet.

Sebab, telah dijamin oleh asuransi dari lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Percepat Restrukturisasi BUMN, Target Rampung 2026

“Karena pendekatan bank kan administrasi, ada NPL yang harus dijaga. Maka dari itu kita tetap dengan jaminan asuransi.

Jadi, dijaga bagi beberapa peminjam KUR kalau misalnya dalam perjalanannya ada kredit macet dijamin oleh lembaga asuransi.

Untuk Itulah kenapa ada pertanyaan kok yang KUR tidak masuk dalam penghapus tagihan?

Karena semua yang masuk dalam program KUR dijamin oleh asuransi,” kata Maman dikutip dari akun Instagram @kementerianumkm.

Maman menjelaskan program KUR juga telah mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.

Baca Juga:  Selepas Lantik Pengurus Masjid Istiqlal 2024-2028, Menag Tekankan Tanggung Jawab dan Kehati-hatian

Dengan begitu, penerima KUR dapat mengambil pinjaman dengan bunga yang rendah, yakni 6%. Padahal bunga asli pinjaman bank rata-rata sebesar 13-15%.

“Nah itu rata-rata (bunga pinjaman) sekitar 13 sampai 15%. Pemerintah melalui program KUR mensubsidi.

Akhirnya semua para pengusaha-pengusaha UMKM mereka bisa mengajukan pinjaman dengan bunga 6% flat. Nah inilah bentuk affirmative action untuk pemberdayaan dan prinsip keadilan,” terang Maman.

Sebelumnya, Maman menjelaskan penghapusan piutang UMKM berlaku bagi UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

Baca Juga:  Berikut Ini, Kriteria Penghapusan Kredit Macet Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta.

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.

Ketiga, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.***

 

Simak update artikel terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

 

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru