Kredit Usaha Rakyat Tidak Masuk Kriteria Program Penghapusan Tagih UMKM, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deltanusantara.com – Pemerintah akan menghapus tagih kredit macet pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Namun sejalan dengan itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk dalam kategori yang dihapuskan kreditnya.

Maman mengatakan bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan program KUR tidak termasuk jenis kredit yang mendapatkan penghapusan piutang macet.

Sebab, telah dijamin oleh asuransi dari lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Keluarkan PMK 117/2025, DJP Dapat Isi Jabatan Baru Hingga Akhir 2026

“Karena pendekatan bank kan administrasi, ada NPL yang harus dijaga. Maka dari itu kita tetap dengan jaminan asuransi.

Jadi, dijaga bagi beberapa peminjam KUR kalau misalnya dalam perjalanannya ada kredit macet dijamin oleh lembaga asuransi.

Untuk Itulah kenapa ada pertanyaan kok yang KUR tidak masuk dalam penghapus tagihan?

Karena semua yang masuk dalam program KUR dijamin oleh asuransi,” kata Maman dikutip dari akun Instagram @kementerianumkm.

Maman menjelaskan program KUR juga telah mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.

Baca Juga:  Segera Cair Rp600.000 ! BLT Peralihan Subsidi BBM Akan Segera Disalurkan, Berkah Bagi Keluarga Penerima Manfaat

Dengan begitu, penerima KUR dapat mengambil pinjaman dengan bunga yang rendah, yakni 6%. Padahal bunga asli pinjaman bank rata-rata sebesar 13-15%.

“Nah itu rata-rata (bunga pinjaman) sekitar 13 sampai 15%. Pemerintah melalui program KUR mensubsidi.

Akhirnya semua para pengusaha-pengusaha UMKM mereka bisa mengajukan pinjaman dengan bunga 6% flat. Nah inilah bentuk affirmative action untuk pemberdayaan dan prinsip keadilan,” terang Maman.

Sebelumnya, Maman menjelaskan penghapusan piutang UMKM berlaku bagi UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

Baca Juga:  Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan

Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta.

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.

Ketiga, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.***

 

Simak update artikel terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

 

Penulis : Gerry

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru