Kredit Usaha Rakyat Tidak Masuk Kriteria Program Penghapusan Tagih UMKM, Ini Alasannya

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deltanusantara.com – Pemerintah akan menghapus tagih kredit macet pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Namun sejalan dengan itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk dalam kategori yang dihapuskan kreditnya.

Maman mengatakan bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan program KUR tidak termasuk jenis kredit yang mendapatkan penghapusan piutang macet.

Sebab, telah dijamin oleh asuransi dari lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Karena pendekatan bank kan administrasi, ada NPL yang harus dijaga. Maka dari itu kita tetap dengan jaminan asuransi.

Jadi, dijaga bagi beberapa peminjam KUR kalau misalnya dalam perjalanannya ada kredit macet dijamin oleh lembaga asuransi.

Untuk Itulah kenapa ada pertanyaan kok yang KUR tidak masuk dalam penghapus tagihan?

Karena semua yang masuk dalam program KUR dijamin oleh asuransi,” kata Maman dikutip dari akun Instagram @kementerianumkm.

Maman menjelaskan program KUR juga telah mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.

Dengan begitu, penerima KUR dapat mengambil pinjaman dengan bunga yang rendah, yakni 6%. Padahal bunga asli pinjaman bank rata-rata sebesar 13-15%.

“Nah itu rata-rata (bunga pinjaman) sekitar 13 sampai 15%. Pemerintah melalui program KUR mensubsidi.

Akhirnya semua para pengusaha-pengusaha UMKM mereka bisa mengajukan pinjaman dengan bunga 6% flat. Nah inilah bentuk affirmative action untuk pemberdayaan dan prinsip keadilan,” terang Maman.

Sebelumnya, Maman menjelaskan penghapusan piutang UMKM berlaku bagi UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta.

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.

Ketiga, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.***

 

Simak update artikel terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

 

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB