Deltanusantara.com – Pemerintah akan menghapus tagih kredit macet pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Namun sejalan dengan itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk dalam kategori yang dihapuskan kreditnya.
Maman mengatakan bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan program KUR tidak termasuk jenis kredit yang mendapatkan penghapusan piutang macet.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Sebab, telah dijamin oleh asuransi dari lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Karena pendekatan bank kan administrasi, ada NPL yang harus dijaga. Maka dari itu kita tetap dengan jaminan asuransi.
Jadi, dijaga bagi beberapa peminjam KUR kalau misalnya dalam perjalanannya ada kredit macet dijamin oleh lembaga asuransi.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Untuk Itulah kenapa ada pertanyaan kok yang KUR tidak masuk dalam penghapus tagihan?
Karena semua yang masuk dalam program KUR dijamin oleh asuransi,” kata Maman dikutip dari akun Instagram @kementerianumkm.
Maman menjelaskan program KUR juga telah mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.
Dengan begitu, penerima KUR dapat mengambil pinjaman dengan bunga yang rendah, yakni 6%. Padahal bunga asli pinjaman bank rata-rata sebesar 13-15%.
“Nah itu rata-rata (bunga pinjaman) sekitar 13 sampai 15%. Pemerintah melalui program KUR mensubsidi.
Akhirnya semua para pengusaha-pengusaha UMKM mereka bisa mengajukan pinjaman dengan bunga 6% flat. Nah inilah bentuk affirmative action untuk pemberdayaan dan prinsip keadilan,” terang Maman.
Sebelumnya, Maman menjelaskan penghapusan piutang UMKM berlaku bagi UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.
Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta.
Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.
Ketiga, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.***
Simak update artikel terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry