Deltanusantara.com – Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pembayaran BPJS, kini anda bisa melakukan perpindahan Segmen ke BPJS PBI.
Namun, peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tak mampu membayar iuran.
Cara perpindahan BPJS Mandiri ke PBI belum dapat dilakukan secara online sepenuhnya.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Untuk itu beberapa daerah masih mensyaratkan peserta untuk datang langsung langsung ke dinas sosial kabupaten/kota masing-masing
Guna melakukan perpindahan BPJS Mandiri ke PBI peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Ingat anda harus membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu BPJS Kesehatan.
Berikut Syarat Dokumen Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
– Kartu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.
– Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
– Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh desa/kelurahan.
– Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria orang tidak mampu.
Berikutnya, Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi.
Pendaftaran ke Dinsos Provinsi ini untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Nantinya, penetapan peserta DTKS akan dilakukan dilakukan melalui Surat Keputusan dari Kemensos.
Setelah SK ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI dengan cara berikut:
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
– Masukkan wilayah penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
– Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
– Masukkan kode captcha
– Kemudian klik “Cari Data”.
Jika status peserta BPJS Kesehatan mandiri sudah berubah menjadi peserta PBI, maka status pada kolom “PBI-JK” akan tertulis “YA” beserta periode pembayaran iuran terakhirnya.***
Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat
Simak update artikel terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry






