Tak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri! Berikut Cara dan Syarat Beralih ke BPJS PBI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deltanusantara.com – Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pembayaran BPJS, kini anda bisa melakukan perpindahan Segmen ke BPJS PBI.

Namun, peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tak mampu membayar iuran.

Cara perpindahan BPJS Mandiri ke PBI belum dapat dilakukan secara online sepenuhnya.

Untuk itu beberapa daerah masih mensyaratkan peserta untuk datang langsung langsung ke dinas sosial kabupaten/kota masing-masing

Guna melakukan perpindahan BPJS Mandiri ke PBI peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Baca Juga:  Menhan Serahkan 50 unit Kendaraan Khusus operasional Maung MV3 Kepada Polri

Ingat anda harus membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu BPJS Kesehatan.

Berikut Syarat Dokumen Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

– Kartu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.

– Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.

– Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh desa/kelurahan.

– Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria orang tidak mampu.

Baca Juga:  Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Berikutnya, Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi.

Pendaftaran ke Dinsos Provinsi ini untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Nantinya, penetapan peserta DTKS akan dilakukan dilakukan melalui Surat Keputusan dari Kemensos.

Setelah SK ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.

Sementara itu, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI dengan cara berikut:

Baca Juga:  Pemdes Sekecamatan Tanjungsiang Serentak Laksanakan Program Jabar Caang

Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id

– Masukkan wilayah penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

– Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

– Masukkan kode captcha

– Kemudian klik “Cari Data”.

Jika status peserta BPJS Kesehatan mandiri sudah berubah menjadi peserta PBI, maka status pada kolom “PBI-JK” akan tertulis “YA” beserta periode pembayaran iuran terakhirnya.***

 

Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat

 

Simak update artikel terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru