Deltanusantara.com – Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pembayaran BPJS, kini anda bisa melakukan perpindahan Segmen ke BPJS PBI.
Namun, peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tak mampu membayar iuran.
Cara perpindahan BPJS Mandiri ke PBI belum dapat dilakukan secara online sepenuhnya.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Untuk itu beberapa daerah masih mensyaratkan peserta untuk datang langsung langsung ke dinas sosial kabupaten/kota masing-masing
Guna melakukan perpindahan BPJS Mandiri ke PBI peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Ingat anda harus membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu BPJS Kesehatan.
Berikut Syarat Dokumen Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
– Kartu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.
– Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
– Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh desa/kelurahan.
– Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria orang tidak mampu.
Berikutnya, Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi.
Pendaftaran ke Dinsos Provinsi ini untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Nantinya, penetapan peserta DTKS akan dilakukan dilakukan melalui Surat Keputusan dari Kemensos.
Setelah SK ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI dengan cara berikut:
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
– Masukkan wilayah penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
– Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
– Masukkan kode captcha
– Kemudian klik “Cari Data”.
Jika status peserta BPJS Kesehatan mandiri sudah berubah menjadi peserta PBI, maka status pada kolom “PBI-JK” akan tertulis “YA” beserta periode pembayaran iuran terakhirnya.***
Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat
Simak update artikel terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry






