Tak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri! Berikut Cara dan Syarat Beralih ke BPJS PBI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deltanusantara.com – Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pembayaran BPJS, kini anda bisa melakukan perpindahan Segmen ke BPJS PBI.

Namun, peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tak mampu membayar iuran.

Cara perpindahan BPJS Mandiri ke PBI belum dapat dilakukan secara online sepenuhnya.

Untuk itu beberapa daerah masih mensyaratkan peserta untuk datang langsung langsung ke dinas sosial kabupaten/kota masing-masing

Guna melakukan perpindahan BPJS Mandiri ke PBI peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Baca Juga:  KSPI Peringatkan Gelombang PHK dalam 3 Bulan, Dampak Konflik Global dan Kebijakan Impor

Ingat anda harus membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu BPJS Kesehatan.

Berikut Syarat Dokumen Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

– Kartu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.

– Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.

– Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh desa/kelurahan.

– Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria orang tidak mampu.

Baca Juga:  "Suara Ledakan Besar Gegarkan Subang: Sumur Pertamina Meledak di Cidahu"

Berikutnya, Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi.

Pendaftaran ke Dinsos Provinsi ini untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Nantinya, penetapan peserta DTKS akan dilakukan dilakukan melalui Surat Keputusan dari Kemensos.

Setelah SK ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.

Sementara itu, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI dengan cara berikut:

Baca Juga:  HUT Bhayangkara Ke-79, Prabowo Subianto: Sejarah Membuktikan Tidak Ada Negara yang Berhasil Tanpa Institusi kepolisian yang Unggul

Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id

– Masukkan wilayah penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

– Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

– Masukkan kode captcha

– Kemudian klik “Cari Data”.

Jika status peserta BPJS Kesehatan mandiri sudah berubah menjadi peserta PBI, maka status pada kolom “PBI-JK” akan tertulis “YA” beserta periode pembayaran iuran terakhirnya.***

 

Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat

 

Simak update artikel terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru