Deltanusantara.com – Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pembayaran BPJS, kini anda bisa melakukan perpindahan Segmen ke BPJS PBI.
Namun, peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tak mampu membayar iuran.
Cara perpindahan BPJS Mandiri ke PBI belum dapat dilakukan secara online sepenuhnya.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Untuk itu beberapa daerah masih mensyaratkan peserta untuk datang langsung langsung ke dinas sosial kabupaten/kota masing-masing
Guna melakukan perpindahan BPJS Mandiri ke PBI peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Ingat anda harus membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu BPJS Kesehatan.
Berikut Syarat Dokumen Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
– Kartu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.
– Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
– Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh desa/kelurahan.
– Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria orang tidak mampu.
Berikutnya, Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi.
Pendaftaran ke Dinsos Provinsi ini untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Nantinya, penetapan peserta DTKS akan dilakukan dilakukan melalui Surat Keputusan dari Kemensos.
Setelah SK ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI dengan cara berikut:
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
– Masukkan wilayah penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
– Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
– Masukkan kode captcha
– Kemudian klik “Cari Data”.
Jika status peserta BPJS Kesehatan mandiri sudah berubah menjadi peserta PBI, maka status pada kolom “PBI-JK” akan tertulis “YA” beserta periode pembayaran iuran terakhirnya.***
Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat
Simak update artikel terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry