Deltanusantara.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar selaku Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal melantik dan menetapkan Pengurus Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode 2024 – 2028, di Jakarta.
“Harapan kami, Pengelola Negara Masjid Istiqlal ini, yang pertama adalah melestarikan bangunan bersejarah.
Bangunan ini menjadi simbol kebanggaan bangsa Indonesia mulai dari masjidnya dan sampai kepada bangunan terakhir terowongan,” kata Menag Nasaruddin. Jumat 3 Januari 2025.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Itu menjadi tanggung jawab saudara-saudara sekalian, menyangkut masalah perawatan dan security sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dikatakan Menag Nasaruddin, Masjid Istiqlal mempunyai dua posisi, yaitu sebagai lembaga negara juga sebagai masjid masyarakat.
“Masjid Istiqlal adalah sebagai Masjid Negara dan juga sekaligus Masjid Masyarakat.
Dengan demikian, pendanaan atau sumber-sumber dana bukan hanya dari melalui pemerintah.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Masjid Istiqlal juga diberikan kemungkinan untuk mengelola dana yang diperoleh dari masyarakat.
Namun, tetap mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah,” jelas sosok yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini.
Menag Nasaruddin juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik untuk selalu berhati-hati memilih penceramah.
“Kita berharap apa yang selama ini dilakukan termasuk kehati-hatian memasukkan penceramah.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Selain itu, Kehati-hatian dalam mengelola acara, kehati-hatian di dalam memberikan izin untuk mengadakan kegiatan di Masjid Istiqlal sudah cukup bagus.
Hal-hal tersebut harus terus dipertahankan,” kata Menag Nasaruddin usai pelantikan pada Selasa (31/12/2024) lalu.
“Jangan sampai nanti kita kecolongan, kita harus waspada karena banyak cara orang untuk memanfaatkan keadaan,” tegasnya.
Berikut susunan personalia Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode tahun 2024-2028:
Ketua Badan Pengelola: Menteri Agama Republik Indonesia
Sekretariat : Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Ketua Harian : K.H. Prof Dr. Nasaruddin Umar, M.A.
Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan : K.H. Bukhori Sail Al-Tahiri, Lc., M.A.
Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan : Dr. Mulawarman Hannase, Lc., M.A.
Kepala Bidang Riayah : Komisaris Besar Polisi Purnawirawan Drs. K.H. Zaenuri Anwar, M.A.
Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat : Dr. Abu Huraerah Abdul Salam, Lc., M.A
Kepala Sekretariat : Dr. Neneng Euis Fatimah, M.Si
Tampil sebagai saksi KH. Mubarok, MSi dan Laksmana Pertama Dr. K.H. Asep Saifudin, MA.***
Simak update artikel terbaru di Google News
Deltanusantara.com
Editor : Gerry
Sumber Berita : Kemenag






