Deltanusantara.com – Kabar terbaru di awal tahun dibulan Januari 2025 ini, bagi pemohon SIM yang ingin perpanjang dan buat baru harus mengetahui biaya resminya tanpa bantuan calo.
Artikel kali ini deltanusantara sudah merangkum terkait biaya bikin SIM A maupun SIM C nih dari awal datang sampai SIM jadi.
Pertama sahabat deltanusantara, siapkan terlebih dahulu 5 lembar foto kopi KTP, baik bagi yang mau perpanjang atau buat SIM baru.
Siapkan juga uang cash, pakaian rapih, dan satu buah pulpen untuk mengisi data formulir bikin SIM.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Setelah semua sudah siap, pertama pemohon harus melewati tes psikologi melalui aplikasi secara online.
Nanti, pada aplikasi tersebut pemohon tinggal mengikuti soal yang disediakan.
Untuk tarif tes psikologi, setiap Satpas mengenakan biaya Rp 60 ribu.
Kedua, setelah melalui tes psikologi di loket satu biasanya pemohon langsung diarahkan ke loket dua bagian kesehatan.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Biaya tes kesehatan cukup merogoh kocek Rp 35 ribu. Pemohon biasanya hanya akan di tanya soal tinggi badan, dan tes buta warna.
Setelah selesai, pemohon SIM diarahkan ke loket tiga untuk membayar asuransi kecelakaan sebesar Rp 50 ribu.
Asuransi sendiri sebetulnya tidak wajib sehingga itu tergantung keinginan pemohon.
Asuransi tersebut dibedakan antara jenis SIM A dan SIM C.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Tapi biayanya sama, yaitu Rp 50 ribu per SIM. Jadi untuk perpanjang SIM A dan SIM C dikenakan dua asuransi dengan total Rp 100 ribu.
Setelah bayar asuransi, pemohon lanjut ke loket 4 untuk mengambil formulir ke petugas.
Nah di sini pulpen yang dibawa sendiri akan sangat berguna.
Dalam formulir SIM tersebut biasanya berisikan nama, alamat , Satpas kedatangan, nomor HP, alamat email dan sebagainya.
Ketika semua sudah lengkap diisi, serahkan formulir tersebut ke loket pembuatan SIM.
Biasanya nama kita akan dipanggil untuk melakukan foto SIM.
Setelahnya pemohon SIM langsung diarahkan ke loket ujian teori.
Biasanya hanya perlu menjawab soal terkait arti rambu lalu lintas.
Setiap soal harus berhasil terjawab dalam waktu 10 detik, pemohon wajib mengumpulkan poin 80-75 agar bisa lulus.
Terakhir adalah ujian praktik, petugas biasanya akan mengarahkan pemohon untuk memilih salah satu motor, matik atau manual.
Pemohon tinggal melawati trek sesuai arahan petugas dan jangan sampai kaki turun atau motor terkena cone.
Setelah semua dirasa lulus pemohon tinggal menunggu SIM dicetak di loket terakhir.
Jadi, bagi kalian yang ingin membuat SIM A perlu menyiapkan dan Rp 120 ribu.
Sementara untuk SIM C Rp 100 ribu, biaya kesehatan Rp 35 ribu, asuransi Rp 50 ribu dan terakhir Psikologi Rp 60 ribu.
Itulah serangkaian yang mesti dilalui ketika ingin membuat SIM baru, tentu setiap Satpas memiliki biaya berbeda.***
Simak artikel terbaru di Google News
deltanusantara.com
Penulis : Gerry






