Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Siapapun Terlibat, Kasih Hukum yang Seberat-beratnya! 

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang terlibat. 

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang terlibat. 

Deltanusantara.com – Kasus uang palsu yang ditemukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar beberapa pekan lalu, masih terus hangat jadi perbincangan publik.

Tak hanya itu sejumlah pejabat negara seperti hal nya Menag pun gusar. Minggu 29 Desember 2024.

Menanggapi peristiwa tersebut Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang terlibat.

“Saya tegaskan kepada Rektor jangan tedeng aling-aling. Pokoknya siapa pun yang terlibat di (kasus) uang palsu itu.

Mereka telah mencoreng nama baik institusi terhormat kita, ya selesaikan secara hukum.

Kasih hukuman seberat-beratnya,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).

Bagi Menag Nasaruddin, keterlibatan oknum tersebut telah mencoreng institusi UIN Alauddin Makassar, Kemenag, dan merugikan bangsa Indonesia.

“Bagi saya itu mencemarkan nama almamater termasuk almamater saya sebetulnya ya. Jadi saya minta tindak tegas,” tutur Menag.

“Alhamdulillah Rektor kita ini sangat proaktif juga ya. Melakukan tindakan yang sangat tegas dan tepat, langsung dikeluarkan, dipecat dengan tidak hormat,” imbuhnya.

Menag Nasaruddin juga berkomitmen untuk turut serta membersihkan tindakan pemalsuan uang tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Kita bersihkan sampai ke seluruh akar-akarnya. Saya minta berkolaborasi dengan polisi.

Pihak-pihak berwajib untuk membersihkan seluruh akar-akarnya.

Bukan hanya di kampus, tapi juga di Sulawesi Selatan dan seluruh Indonesia,” kata Menag.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana pemalsuan uang.

“Jangan ada yang mencoba-coba untuk melakukan penggandaan uang palsu, sebab polisi kita sangat canggih sekarang.

Tidak bakalan tidak ditangkap dan itu gampang dideteksi,” tandas Menag.***

Simak artikel terbaru di Google News

deltanusantara.com

Editor : Gerry

Sumber Berita : Kemenag

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB