Jelang Nataru, Pemerintah Gratiskan Jalan Tol, Berlaku Mulai 15 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, Simak Ulasannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembukaan ruas jalan fungsional ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pembukaan ruas jalan fungsional ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

 

Deltanusatara.com – Pemerintah melalui Kementerian PU akan membuka ruas jalan tol fungsional sementara sepanjang 120,4 kilometer.

Pembukaan ruas jalan fungsional ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Rabu 4 Desember 2024.

Fungsional sejumlah ruas itu dijalankan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga:  Khusus Keluarga Prasejahtera, Program Pegawai PLN, Ada Sambungan Listrik Gratis Untuk Rakyat Tahun 2025

Saya yakin kita mampu menyelenggarakan semua persiapan dengan sebaik-baiknya.

Kita yakinkan masyarakat bisa menghadapi tahun baru dengan aman, tertib dan lancar.

Ini juga momentum untuk meningkatkan perekonomian kita,” kata Prabowo dalam keterangan resmi, pada Selasa (3/12/2024).

Sejalan dengan hal itu, Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bakal melakukan fungsional pada sejumlah tol yang tersebar di wilayah Sumatra serta Jawa.

Perinciannya, sepanjang 90,42 km berlokasi di Pulau Sumatra dan 29,98 km di Pulau Jawa.

Baca Juga:  Pemerintah Cairkan 4 Bantuan untuk Lansia 60 Tahun ke Atas Mulai 2 Januari 2025, Berikut Info Lengkapnya!

Adapun, ruas tol fungsional Nataru 2024/2025 di Pulau Sumatra antara lain Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum), Tol Binjai – Langsa

Seksi 3 Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Tol Pekan Baru-Padang Seksi Padang – Sicincin.

Sementara di Pulau Jawa yaitu Tol Jakarta – Cikampek II Selatan Seksi Kutanegara – Sadang, Tol Solo – Yogyakarta Seksi Kartosuro – Purwomartani.

Untuk Segmen Klaten – Prambana, Tol Probolinggo – Banyuwangi Tahap I (Probolinggo-Besuki), dan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi Parapat Seksi Kuala Tanjung-IC Indrapura).

Baca Juga:  Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026

Di samping itu, Kementerian PU akan menghentikan sementara pekerjaan preservasi jalan tol maupun jalan nasional sejak H-10 atau tanggal 15 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

“Kami akan memastikan seluruh jalan tol dan jalan nasional dalam kondisi mantap dan tidak berlubang.

Dukungan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area juga disiapkan, total terdapat 124 TIP di seluruh ruas jalan tol di Indonesia,” terangnya.***

 

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru