RUU Perampasan Aset Dibahas, Akademisi FH UII Usulkan Istilah Penyitaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI terus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Komisi III DPR RI terus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

 

DN.com – Komisi III DPR RI terus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Kali ini, masukan disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Mudzakkir. Dikutip Kamis (10/9/2026).

Mudzakkir menilai penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU tersebut perlu dikaji kembali.

Menurutnya, istilah perampasan digunakan hakim dalam putusan pengadilan, sedangkan pada tahap penyidikan mekanisme yang digunakan adalah “penyitaan”.

Baca Juga:  RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya

Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, aset yang disita penyidik selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk dibuktikan sebelum hakim memutuskan apakah aset tersebut dapat dirampas untuk negara.

“Kalau terbukti tindak pidana, hakim memutus untuk dirampas (bisa) untuk negara,” kata Mudzakkir dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, pada Rabu (9/9/2026).

Mudzakkir menjelaskan, sedikitnya terdapat tiga kategori aset yang dapat disita, yakni aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, berasal dari tindak pidana, atau merupakan hasil tindak pidana. Aset tersebut kemudian dapat diajukan ke pengadilan untuk pembuktian.

Baca Juga:  Kemendes PDTT: Rekruitmen Pendamping Desa Tidak Dipungut Biaya, Bila di Temukan Pungli Lapokan! 

Menurut dia, aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan sepanjang hubungan aset tersebut dengan tindak pidana dapat dibuktikan.

Mudzakkir mengusulkan agar RUU Perampasan Aset lebih diarahkan pada aset yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum di luar ranah pidana, termasuk aspek administrasi maupun perdata.

“Baik administrasi atau perdata, aset itu berasal dari perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  98.036 Guru Binaan Kemenag Ikuti Uji Pengetahuan PPG, Langkah Menuju Guru Profesional 

Sementara untuk aset yang berkaitan dengan tindak pidana, ia menilai mekanisme penyitaan dapat diterapkan terhadap seluruh jenis tindak pidana, tidak terbatas pada perkara korupsi.

Menurut Mudzakkir, hal yang tidak kalah penting adalah profesionalisme aparat penegak hukum dalam melakukan penyitaan agar kewenangan tersebut tidak membuka celah terjadinya penyalahgunaan.***

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan, DPR Desak BGN Beri Kompensasi
Dasco Terima Aspirasi Kepala Desa, Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Mengemuka
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:54 WIB

Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan, DPR Desak BGN Beri Kompensasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:40 WIB

Dasco Terima Aspirasi Kepala Desa, Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Mengemuka

Kamis, 10 September 2026 - 21:24 WIB

RUU Perampasan Aset Dibahas, Akademisi FH UII Usulkan Istilah Penyitaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Berita Terbaru