Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Partai Golkar Sarmuji menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat menjadi salah satu opsi untuk mencegah konflik antara kepala daerah dan wakilnya.

Sekjen Partai Golkar Sarmuji menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat menjadi salah satu opsi untuk mencegah konflik antara kepala daerah dan wakilnya.

 

DN.com – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat menjadi salah satu opsi untuk mencegah konflik antara kepala daerah dan wakilnya.

Menurut Sarmuji, wacana tersebut tengah menjadi salah satu opsi yang dibahas oleh sejumlah fraksi di DPR RI dalam rangka memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah.

“Iya, memang untuk salah satu cara menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil,” ujarnya.

Meski demikian, Sarmuji menegaskan Partai Golkar belum menentukan sikap terkait wacana pilkada tanpa wakil kepala daerah.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem, Puncak Musim Hujan di Depan Mata!

Ia mengatakan, masih terdapat sejumlah opsi lain yang dapat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Ya, masih banyak opsi, ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Sarmuji.

Pengaturan Harus Masuk UU Pilkada

Sarmuji menyebut perubahan model pemilihan kepala daerah nantinya harus memiliki landasan hukum yang jelas dan diatur melalui revisi Undang-Undang Pilkada.

“Pasti di Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

Namun, ia mengatakan bentuk pengaturan tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan. DPR masih mempertimbangkan apakah Undang-Undang Pilkada akan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari kodifikasi undang-undang pemilu.

Baca Juga:  Skandal MBG Rp286 Triliun: Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up dan Yayasan Fiktif

“Tapi, Undang-Undang Pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di Undang-Undang Pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang,” pungkas Sarmuji.

Muncul Usulan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk

Wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah sebelumnya juga muncul dalam pembahasan di Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung melalui pilkada.

Baca Juga:  Wakapolri Optimis SMA Kemala Taruna Bhayangkara Jadi Model Pendidikan Unggulan

Menurutnya, kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakilnya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

“Wakil kepala daerah bisa ditunjuk langsung oleh kepala daerah,” kata Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah di Gedung DPR RI, pada Kamis (30/7/2026).

Khozin menilai kewenangan wakil kepala daerah saat ini relatif terbatas karena lebih banyak bertindak sebagai delegasi kepala daerah.

“Jadi, seperti ini agar tidak hanya menjadi orang yang sering mendapat suara saja, karena saat ini wakil kepala daerah merasa di belakang,” kata Khozin.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG
Telat 3 Hari Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Begini Putusannya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya
Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen
Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000
Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian
Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun
Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak, Perlindungan Santri Jadi Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:15 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000

Berita Terbaru