DN.com – Pakar kebijakan publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti mengusulkan agar nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya.
Usulan tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bambang mengatakan, perubahan nomenklatur diperlukan agar tujuan utama regulasi tersebut lebih jelas, yakni melindungi hak masyarakat sekaligus memulihkan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
“Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset.
Saya mencoba mengusulkan lebih baik judul undang-undangnya ‘Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya’,” ujar Bambang dalam rapat.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi.
Karena itu, regulasi tersebut harus memiliki mekanisme perlindungan yang kuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisasi perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” tegasnya.
Bambang kemudian mengusulkan 10 prinsip perlindungan hak masyarakat yang menurutnya perlu menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang independen. Kedua, negara tetap harus memikul beban pembuktian.
“Perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah, ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian,” katanya.
Ketiga, standar pembuktian harus dirumuskan secara jelas dan ketat. Keempat, penyitaan tanpa putusan pengadilan harus dibatasi hanya untuk kondisi luar biasa.
Bambang menegaskan, kondisi luar biasa tersebut harus dirumuskan secara tertulis dan tertutup agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.
“Ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multitafsir,” ujarnya.
Kelima, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan.
Keenam, perlindungan harus diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Menurut Bambang, prinsip tersebut penting agar seseorang tidak dihukum hanya karena memiliki hubungan dengan pihak yang diduga melakukan kejahatan.
“Jangan menjadi guilty by association,” katanya.
Ketujuh, harus terdapat hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dengan aset yang dirampas. Kedelapan, pengelolaan aset hasil perampasan harus dilakukan secara independen dan transparan.
Kesembilan, harus tersedia mekanisme restitusi dan kompensasi apabila terjadi perampasan aset secara keliru.
Sementara prinsip kesepuluh, menurut Bambang, adalah larangan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik.
“Harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru.
Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas,” pungkasnya.***
Penulis : Redaksi